Komisi IV Akan Panggil Dinsos Pandeglang Terkait Pungli PKH

0
385

TERKAIT dugaan kasus penyimpangan penyaluran dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pandeglang, beberapa waktu lalu mendapat tenggapan serius dari anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb. Khatibul Umam.

“Pihak Dinsos harus menindak tegas pendamping yang melakukan pungli. Siapapun harus ditindak jika melanggar,” ujar pria yang sering kali di sapa Agus Umam, Selasa (05/11/2019).

Menyikapi permasalahan ini, pihaknya akan segera memanggil Kepala Dinas Sosial untuk mempertanyakan pengawasan terhadap pendamping PKH setiap wilayah di Kabupaten Pandeglang. Ia pun menegaskan agar Dinsos terjun langsung ke lapangan saat pencairan program PKH.

“Mestinya kadis memperketat pengawasan pada pendamping, dan kalau perlu pihak dinsos langsung turun ke penerima manfaat khawatir ada tindakan yg melanggar,” tegasnya.

Ketua Kordinator Kabupaten Pandeglang, Usman menegaskan bahwa pendamping PKH berinisial (FT) tidak melakukan pungutan liar (pungli). Hal tersebut dibuktikan dari hasil wawancara, melakukan pemeriksaan KKS dan mengecek struk penarikan uang dari agen.

“Jadi saya hanya menegaskan pendamping PKH atas nama fitri sesuai dengan kesimpulannya tidak melakukan pungutan liar,” ujar Usman.

Namun, Usman tidak bisa menyimpulkan jika pihak dari desa yang melakukan pungutan liar. Akan tetapi, jika pungli dilakukan diluar pendamping PKH atau di luar kewenangan kerjanya, maka sifatnya koordinatif.

“Untuk hal tersebut saya tidak bisa menyimpulkan karena saya pribadi tidak turun ke lapangan bisa ditanyakan langsung ke tim yang ke lapangan. Apakah ada keterlibatan pungutan tersebut dengan BRI Link ataupun desa,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Dinas Sosial Indah Dinarsiani saat di minta konfirmasi terkait kelanjutan dugaan kasus penyimpangan penyaluran dana bantuan PKH Kabupaten Pandeglang, di Kecamatan Banjar, dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

“Saya tidak tahu soal itu, maaf kalau saya tidak bisa memberikan tanggapan apa-apa,” singkat ASN yang kerap kali disapa Indah.

Diberitakan sebelumnya, beberapa warga Desa Mogana, Kecamatan Banjar, selaku penerima manfaat Program pemerintah pusat tersebut, merasa ada kejanggalan dalam menerima bantuan PKH. Pasalnya selain diminta biaya administrasi yang berpariasi, petugas juga mengetahui PIN ATM dan meminta ATM dikumpulkan untuk proses pencairan.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian