LEMBAGA Swadaya Masyarakat (LSM) Mahatidana mempertanyakan mekanisme kontraktuil proyek bronjong di 42 lokasi di Kecamatan Pandeglang oleh Bidang Sumber Daya Air di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang.
Padahal sebelumnya, proyek yang diusulkan oleh Kelompok Masyarakat Siaga Bencana (KMSB) di Kecamatan Pandeglang sesuai aturan akan dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok.
Ketua LSM Mahatidana, Encup Sukrana menuding, Kepala Bidang SDA, Muhadi bermain mata dengan pendamping program pembangunan proyek bronjong yang diusulkan oleh KMSB di Kecamatan Pandeglang.
“Dari hasil audiensi Selasa lalu, intinya para Ketua KMSB mempertanyakan proyek pembangunan bronjong di 42 titik yang dilakukan oleh pihak ketiga. Kami, menduga ada upaya main mata antara Bidang Sumber Daya Air dengan pendamping program untuk dipihakketigakan,” kata Encup, Rabu(8/12).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pandeglang ini menyebut, proyek bronjong itu direncanakan oleh kementerian atau lembaga perangkat daerah selaku penanggung jawab anggaran. Proyek tersebut diusulkan oleh KMSB dan dilaksanakan secara swakelola oleh KMSB.
“Namun pada kenyataannya, malah dipihakketigakan tanpa pemberitahuan pada KMSB yang pendiriannya sudah berbadan hukum melalui notaris dan Kemenkum dan HAM,” tandas Encup.
Ia mengklaim, seluruh Ketua KMSB di Kecamatan Pandeglang merasa kecewa terhadap DPUPR Pandeglang atas penunjukkan pelaksanaan proyek tersebut kepada pihak ketiga.
“Memang semestinya proyek bronjong itu tidak dipihakketigakan, tapi kenapa DPUPR Pandeglang menunjuk salah satu pihak ketiga. Ini membuat para KMSB merasa sangat kecewa dengan kebijakan tersebut,” tegasnya.
Dalam waktu dekat pihaknya juga akan melayangkan surat kepada penegak hukum untuk meminta menyelidiki proyek tersebut. Apalagi di tiap titik proyek bronjong tidak dipasang papan informasi, sehingga kuat dugaan ada hal yang coba ditutupi oleh DPUPR Pandeglang.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep