KPU Pandeglang Sosialisasikan Protokol Kesehatan Jelang Pilkada 2020

0
88

USAI resmi diundangkan terkait aturan kondisi bencana non-alam, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Semua Tahapan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuptaen Pandeglang, melakukan sosialisasikan aturan sapu jagat tersebut, jelang Pilkada 2020.
“KPU pandeglang melaksanakan kegiatan Sosialisasi peraturan KPU Nomor: 6 Tahun 2020 kaitan dengan pelaksanaan pemilihan lanjutan yang harus menerapkan protokol Covid-19,” kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai, saat menghadiri sosialisasi di Aula Kecamatan Cikedal, Kamis (06/08/2020).

Dengan keterbatasan sumber daya manusia, dan luas wilayah Kabupaten Pandeglang yang mencapai 35 kecamatan, 326 desa dan 13 kelurahan, menurut Sujai sosialisasi ini sangat penting. Tidak hanya kepada jajarannya, sosialisasi ini terus dilakukan baik kepada stakeholder, OPD, camat, ormas, dan perguruan tinggi.

“Tentunya kami perlu mensosialisasikan kepada stakeholder, baik kepada OPD, camat, maupun ormas dan perguruan tinggi agar mereka juga turut serta menyampaikan bahwasanya pelaksanaan tahapan ini menerapkan protokol kesehatan Covid-19, termasuk nanti sampai dengan kegiatan proses pemungutan suara ataupun pencoblosan,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, bukan hanya penyelenggara yang harus disiplin atas protokol kesehatan akan tetapi tiap-tiap yang terlibat atas pelaksanaan tahapan tentunya juga harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Dengan melakukan sekurang-kurangnya menggunakan masker, tetap menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik.

“Harus menggunakan APD sekurang-kurangnya menggunakan masker tidak melakukan kontak fisik mulai dari jabat tangan dan sebagainya, ini penting karena prinsip dari pelaksanaan tahapan pemilihan serentak 2020 berlanjut ini perlu menjaga keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara ataupun pihak yang yang yang lainnya yang terlibat,” terangnya.

Selain itu, tentunya setiap jajaran KPU, baik PPK, dan PPS yang akan melaksanakan kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, rakor, ataupun nanti rapat pleno DPS, TPS, DPT dan rapat pleno hasil penghitungan suara rekapitulasi hasil penghitungan suara tentunya nanti para pihak yang terlibat sebelum masuk ke ruangan ataupun tempat kegiatan akan dicek suhu tubuh.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian