Lantik Satgas PTSL 2023, BPN Lebak Targetkan 32.599 Bidang Tanah Bersertifikat

0
130

KEPALA Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, melantik Panitia Ajudikasi Dan Satuan Tugas (Satgas) Yuridis, Fisik, dan Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023.

Sebanyak 127 Panitia dan Satgas yang dilantik, terdiri dari unsur BPN dan Pemerintah Desa/Kelurahan dari 12 Kecamatan di Kabupaten Lebak.

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut, dilaksanakan di Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Banten, di jalan Siliwangi, Rangkasbitung, Lebak, pada Senin (27/2/2023).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno mengatakan, bahwa Panitia Ajudikasi adalah tim yang dibentuk berdasarkan ketentuan terkait dengan pelaksanaan PTSL, Untuk melaksanakan Kegiatan PTSL di kabupaten Lebak.

“Pengambilan sumpah dan pelantikan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL untuk tahun 2023 dibuat, berdasarkan mekanisme dan prosedur yang ada. Pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL ini, merupakan amanah dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,” katanya kepada Tuntas Media.

Dirinya mengimbau kepada anggota tim dan Satgas ajudikasi, agar bekerja secara profesional, integritas dan menghindari pungutan liar.

“Program PTSL ini adalah Program Strategis Nasional, dan ini merupakan tugas negara yang harus kita laksanakan dengan baik, yang dampaknya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ungkap Agus Sutrisno.

“Tahun 2023, target PTSL di Kabupaten Lebak sekitar 10 ribu hektar terukur, dan 32.599 bidang tanah. Dan kami optimis, jika target tersebut bisa tercapai dalam waktu 1 tahun kedepan,” sambungnya.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar segera melaporkan kepada BPN Lebak jika ditemukan adanya pungli dalam kegiatan PTSL.

“Kita selalu terbuka dan transparan, jika ditemukan praktek pungli masyarakat bisa melaporkan langsung kepada kami,” tegas Agus Sutrisno.

Sementara, Asisten Daerah I Kabupaten Lebak, Alkadri mengatakan, bahwa Kabupaten Lebak merupakan salah satu Kabupaten terluas yang berada di Provinsi Banten.

“Lebak adalah salah satu kabupaten terluas di Provinsi Banten, dan ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi 33 Desa yang mendapatkan program PTSL ini untuk bekerja secara maksimal,” ucapnya.

Alkadri mengingatkan, jika tidak ada Kepala Desa yang melakukan tindakan dengan meminta biaya PTSL diluar prosedur yang telah ditetapkan.

“Saya berharap, tidak ada Kepala Desa yang meminta biaya melebihi apa yang telah ditargetkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Asda I Kabupaten Lebak, Alkadri, Kepala Dinas Pendidikan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak, Ahmad Nur muhamad, Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, dan Seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here