LSM Sorot CV. DWI Perkasa, PT. KTK dan DPUPR Banten

0
109

REHABILITASI Ruas Jalan Ciomas-Mandalawangi merupakan jalan akses yang menghubungkan dua Kabupaten, Kabupaten serang dan kabupaten pandeglang jalan tersebut merupakan tanggung jawab Pemprov Banten ,dinas penanganan tehniknya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten.

Pada tahun 2023, atas dasar kebutuhan masyarakat kedua Kabupaten, maupun di luar masyarakat banten, ruas jalan Ciomas- mandalawangi mendapatkan perhatian untuk di lakukan Rehabilitasi pelebaran jalan, dengan nilai Miliaran Rupiah dibawah kendali DPUPR banten selaku Dinas tehnis.

Namun sangat di sayangkan, pelaksanaan rehabilitasi jalan tersebut menuai permasalah terkait material Dasar (Agregat, red), akibat kinerja Konsultan Pengawas dan Tim tehnik Dinas, dipertanyakan ketegasan kinerjanya, sehingga pelaksana merasa aman walau pun bahan material dasar (Agregat, red) di lokasi diduga menggunakan abu batu.

Deden Hertadi ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jagaraya menyayangkan, dengan adanya dugaan permasalahan pelaksanaan rehabilitasi ruas jalan Ciomas- mandalawangi, dugaan adanya permasalahan selama kegiatan tersebut berlangsung.

Permasalahan tersebut selain adanya dugaan bahan material dasar Agregat yang di duga menggunakan Abu Batu, juga terlihat konsultan pengawas tim tehnik dan pelaksana, terindikasi satu paket.

“Setelah adanya permasalahan dilapangan, misalnya yang saya sebutkan tadi yaitu agregat di anggap hal biasa, dan tidak ada perlu perbaikan, sehingga saya menduga konsultan pengawas, tim tehnik pelaksana (pemborong, red) di duga satu paket,” katanya, pada Jum’at, 1 September 2023.

“Kenapa saya katakan di duga satu paket, itu terlihat saat konsultan pengawas, tim tehnik DPUPR banten, dan pelaksana saat di berikan informasi bahwa agregat diduga menggunakan abu batu, apakah ada perbaikan dilapangan, itu tidak pernah dilakukan perbaikan, bahkan saat ini agregat tersebut sudah tertutup beton,” sambungnya.

Menurut Deden, walaupun sudah tertutup beton Dokumentasi masih pegang olehnya, sehingga Deden merasa tidak begitu khawatir, karena titik sebelah ada di dokumentasi tersebut.

“Kalau toh Dinas mau bersikap tegas dan profesional akan menegakan aturan dengan konsultan pengawas, kita bisa kasih unjuk titik mana saja di ruas jalan tersebut,” tegasnya.

Deden juga menjelaskan, jika saat ini terlihat perwakilan konsultan pengawas, dari PT Kreasi Tehniktama Konsultan (KTK) tidak ada keberanian menunjukan kinerja seorang pengawas, memilih diam dan memuji-muji pelaksana, sampai keluar bahasa dari konsultan pengawas.

“Mereka menilai bahwa pelaksana ruas jalan Ciomas-mandalawangi terbaik dalam mengunakan bahan materialnya, seperti agregat dengan bahasa lantang di depan pelaksana, dan tim tehnik DPUPR Banten, disisi lain agregatnya sendiri yang digunakan itu, diduga abu batu bagaimana yang paling terbaik dan bagus,” jelasnya.

“Maka disinilah kita bisa menilai dan lihat kalau kegiatan rehabilitasi jalan Ciomas-Mandalwangi, diduga disiapkan atau diatur sedemikian cara, mulai dari administrasi, pelaksana (Kontraktor,red)nya siapa konsultan pengawasnya, ini sudah terorganisir, sehingga disaat pelaksanaan, ada dugaan permasalahan mereka cukup kedip mata,” pungkas Deden.

Gambaran lain, Deden juga menilai kegiatan rehabilitasi ruas jalan Ciomas-mandalawangi ini, diduga tidak akan tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari kejaksaan tinggi Banten, atau Polda Banten, karena sesuai pengakuan mereka sudah melibatkan orang-orang di dua lembaga ini.

“Yang pernah dikatakan Tim tehnik DPUPR Banten dan pelaksana CV. DWI Perkasa, tempo dulu saat ada pertemuan dilapangan mereka mengatakan secara gamblang libatkan orang-orang di dua lembaga ini, untuk apa mereka libatkan dua lembaga ini dalam kegiatan ruas jalan tersebut, apakah sifatnya pengamanan atau pendampingan atau apalah itu, yang tahu adalah mereka semua,” kata Deden.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Ian