PARTA (87) dan Sarna (79) pasangan suami istri yang tinggal di Kampung Mogana, Desa Mogana, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, merupakan lansia yang jauh dari perhatian pemerintah. Selain sudah sepuh, keduanya juga memiliki keterbatasan penglihatan karena terkena penyakit katarak serta mengalami gangguan pendengaran dan juga sudah tidak kuat lagi berjalan jauh.
“Tidak, tidak pernah dapat bantuan apapun, baik PKH, Raskin (BPNT), program RTLH, ataupun yang lainnya,” ujar Parta saat ditemui di rumahnya, Senin (21/10/2019) siang.
Parta dan istrinya Sarna tinggal di rumah berukuran 8×4 berdinding bilik, bertilaskan bambu, dan beratap genteng. Bahkan rumah tersebut kondisinya sudah tidak layak huni ini, ditambah minimnya sarana MCK sehat.
Parta dan Sarna memiliki dua orang anak (Armah dan Salim) yang sudah berumah tangga. Namun, kedua anaknya tersebut tidak pernah pulang ataupun menjenguk Parta dan Sarna.
“Sudah tidak bisa ke mana-mana, kaki tidak kuat berjalan jauh, jalan kedepan aja kaki sudah ngilu, sementara ibu penglihatan kurang, pendengaran kurang, jalan aja pake tongkat,” tuturnya.
Untuk biaya kehidupan sehari-hari, kedua lansia itu hanya mengandalkan belas kasian dari tetangga, dan relawan yang datang kerumahnya. Ia berharap pemerintah dapat membantu perekonomiannya, karena Parta sebagai Kepala Kelurga sudah tidak sanggup lagi untuk mencari nafkah.
“Alhamdulillah saja masih ada tetangga yang baik, dan suka ada relawan yang datang kerumah membawa beras dan minyak,” pungkasnya.
Kepala Desa Mogana, Muhammad Ropik mengatakan, pihaknya sudah berusaha agar Parta dan Sarna mendapatkan program dari pemerintah. Namun, kebijakan tersebut ada di pemerintah, pemerintah desa hanya mengusulkan.
“Wewenang itu ada di Dinas Sosial dan Kemensos, bukan wewenang kepala desa. Desa itu hanya bisa mengajukan,” kata Ropik saat ditemui di Kantor Desa Mogana.
Menurut Ropik, untuk mendapatkan program dari pemerintah harus memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sementara Parta maupun Sarna tidak memiliki salah satu ketentuan tersebut, yakni Kartu Keluarga (KK). “Kalau masalah Sarna dari dulu memang kurang administrasinya, dari KK, KTP, kalau masalah didata atau tidaknya kemarin sudah kami data,” tuturnya.
Kordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Bidang Kemiskinan Dinas Sosial Pandeglang, Pipit menjelaskan, masyarakat tidak mampu yang tidak mendapatkan program dari pemerintah baik Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), PKH, RTLH maupun yang lainnya, harus terdaftar Basis Data Terpadu (BDT). “Jadi harus di musyawarah desa kan dulu, nanti si KPM ini di masukan ke aplikasi, nanti di usulkan dari desa, ke dinas, nanti diusulkan ke pusat, dan pusat yang menentukan,” ujar Pipit.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian