MESKI tidak memberikan biaya pergantian lahan dan bangunan kepada pemilik, namun pembangunan jalan tol Serang-Panimbang tetap dilanjutkan. Akibatnya, sejumlah keluarga di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi terlunta-lunta tanpa tempat tinggal.

Maskah, salah seorang pemilik lahan yang digunakan sebagai jalan tol mengatakan, sejak awal pembebasan lahan, ia dan keluarganya tidak dilibatkan dalam musyawarah. Hanya diberitahukan lahan miliknya seluas 3.000 meter persegi, akan digunakan sebanyak 2.895 meter untuk pembangunan jalan tol.

“Saya sih setuju dan mendukung program pemerintah. Tapi jangan sampai merugikan keluarga kami,” ujarnya, Minggu (05/09/2021).

Menurut Maskah, dirinya tidak diajak untuk musyawarah terkait penetapan harga. Hanya disodorkan satu lembar kertas mengenai rincian pembayaran yang diterima. Saat itu, ia bersama keluarga menolak harga yang ditawarkan karena jauh berbeda dengan pemilik lahan lainnya yang masih satu blok dengan tanah dan rumah miliknya.

“Rumah saya dan saudara lainnya dibongkar. Tanah juga dipaksa dibangun jadi jalan, kami menolak jika harganya jauh berbeda dengan pemilik lahan yang masih satu blok,” jelasnya.

Sebab, kata Maskah. Lahan miliknya hanya dibayar sebesar Rp347 ribu per meter. Sedangkan pemilik lahan lain yang bersebelahan dengannya, dibayar Rp1.450 ribu per meter.

“Jumlahnya sangat jauh. Padahal lahan kami bersebelahan. Bahkan paling murah di sini sebesar Rp900 ribu per meter. Jadi, saya hanya minta hak yang sama dan adil,” ungkapnya.

Dijelaskan Maskah, ia bersama keluarga sempat mengadukan persoalan tersebut kepada perangkat desa dan Kecamatan. Namun bukannya mendapatkan solusi, justru hanya ditakuti-takuti agar menerima saja harga yang diberikan.

“Sekarang kami tidak punya rumah, karena sudah dibongkar sama pelaksana pembangunan jalan tol. Padahal rumah dan tanah belum dibayar,” katanya.

Ditempat sama, Kuasa Hukum Maskah, Jumadi mengatakan. Persoalan tersebut telah diajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Rangkas Bitung. Dilokasi tersebut, ia mendampingi dua klien untuk mendapatkan hak nya secara layak dan utuh.

“Sudah berjalan dipersidangan. Ada dua, satu atas nama Bu Maskah seluas 2.895 meter, satu lagi Eko seluas 7.307 meter per segi,” jelasnya.

Dikatakan Jumadi, kedua klien nya tersebut saat ini sudah tidak menempati rumah dan tanahnya, karena telah menjadi jalan tol.

“Rumah klien kami sudah dihancurkan, dan tanahnya telah jadi jalan tol,” ujarnya.

Redaktur: Dendi S

Reporter: Fauzi