DISHUB Provinsi Banten angkat bicara soal kehadiran ojek online di Kota dan Kabupaten Serang yang belakangan ini menimbulkan pro dan kontra. Terlebih penolakan kehadiran ojek online dari para ojek pangkalan di Kota Serang terus menguat.
Kepala Dishub Provinsi Banten, Revri Aroes mengeaskan perlu adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur layanan ojek online. Maka itu, Dishub akan mengusulkan Pergub demi mencegah adanya konflik di masyarakat, khususnya antara pengemudi ojek online dan ojek konvensional.
“Kita sedang melakukan pemetaan terhadap masalah yang terjadi setelah beroperasinya layanan ojek online. Kalau selesai, nanti akan usulkan Pergub yang mengatur ojek online itu kepada gubernur. Jadi harus ada Pergub yang memberikan ruang untuk memfasilitasi kehadiran ojek online ini,” kata Revri kepada wartawan belum lama ini.
Revri menjelaskan, meskipun layanan ojek online tidak ada dalam aturan transportasi umum, namun keberadaannya sudah tidak bisa dihindari, karena mengikuti kebutuhan masyarakat di wilayah perkotaan.
“Kita enggak bisa untuk melarang kehadiran ojek online, makanya kita harus hadir memberikan solusi agar nantinya tidak ada konflik di masyarakat. Nanti kita coba fasilitasi ojek online dengan ojek pangkalan melalui dialog supaya semua bisa disikapi secara dingin,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, keberadaan salah satu perusahaan ojek online di Kabupaten dan Kota Serang hingga kini belum mengantongi izin resmi untuk beroperasi. “Belum, belum ada perizinan operasi yang diajukan pihak ojek online,” sambungnya.
Kendati begitu, Revri mengatakan, kehadiran ojek online tidak bisa dinyatakan sebagai layanan transportasi ilegal. Sebab menurutnya, saat ini banyak masyarakat yang juga membutuhkan kehadiran dari layanan transportasi tersebut.
“Kan sudah saya bilang, itu sebuah realitas yang tidak bisa dibendung karena banyak orang yang juga terbantu dengan kehadiran ojek online. Nah, masyarakat juga harus dikasih pemahaman dalam menyikapi ini. Intinya jangan sampai ada konflik seperti yang telah terjadi sebelumnya,” paparnya.
Redaktur : Dendi S.
Reporter : Raka





















