BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melaksanakan rapat dengan seluruh kabupaten/kota membahas optimalisasi pajak daerah, Jumat (28/6).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, E. A Deni Hermawan, merupakan lanjutan progres sinergitas penagihan pajak daerah dengan Bapenda Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.
Dalam arahannya, E. A Deni Hermawan mengatakan, kegiatan rapat dilaksanakan untuk melihat kesiapan pemberlakukan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak menurut presentasi tertentu pada 5 Januari 2025 mendatang, serta dalam rangka optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten yang bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat koordinasi yang sebelumnya pernah kita lakukan dengan menghasilkan beberapa kesepakatan yang pernah ditandatangani bersama oleh seluruh perangkat daerah penghasil se-Provinsi Banten,” kata Deni.
Ia menjelaskan, peraturan Opsen termuat dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dimana kabupaten/kota akan mendapatkan kewenangan untuk mengenakan opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sementara, opsen Pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB) pada Provinsi.
“Sejak dilahirkan regulasi tersebut ada bagian-bagian yang menjadi hak kabupaten/kota dan ada bagian yang menjadi hak provinsi, dalam hal ini terkait dengan mata pajak PKB, BBNKB, kemudian kita juga mendapatkan opsen dari MBLB dari kabupaten/kota,” katanya.
Saat ini lanjut Deni, sinergisitas dalam rangka kesiapan Opsen Pajak dengan kabupaten/kota sudah terbangun dengan baik. Sehingga nantinya, pada saat Opsen Pajak tersebut mulai diberlakukan pada awal tahun atau enam bulan kedepan sudah dapat diterapkan sangat baik.
“Waktu 6 bukan adalah waktu yang tidak singkat. Tentu konsentrasi kita semua harus sudah siap, beberapa kesepakatan yang pernah ditandatangani dan sepakati bersama oleh seluruh perangkat daerah penghasil se-Provinsi Banten. Harmonisasi dilakukan menjadi optimalisasi pendapatan yang sama-sama untuk pembangunan daerah,” katanya.
Oleh karena itu, kata Deni, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 13 persen ini yang tersebar di delapan kabupaten/kota dapat tertagihkan dari wajib pajak (WP) dapat tertagih.
“Harus sama sama bergerak untuk sinergisitas, sama-sama melakukan optimalisasi pendapatan di daerah masing-masing. Kami sudah memiliki data tunggakan pajak kendaraan. Data itu menjadi sesuatu yang bisa dijadikan pegangan. Kami ingin bersama-sama untuk memastikan bahwa sebuah data itu informasi dan sebuah informasi itu fakta, kita harus pastikan bahwa data itu fakta yang bisa dijadikan pijakan kita dalam melaksanakan perencanaan kedepan seperti apa. Dan yang paham wilayah itu bapak-bapak dan ibu-ibu semua (kabupaten/kota),” harapnya.
Dalam kesempatan itu, Deni juga menyampaikan gagasan serta meminta saran kepada kabupaten/kota agar program optimalisasi PAD dari tunggakan PKB ini dapat berjalan sesuai rencana.
“Kita lakukan gerakan bersama, contoh gerakan yang bisa kita lakukan adalah memudahkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), kita sinergikan selain PBB dan lain-lain kita buka loket untuk Samsat yang pada giliran, memudahkan masyarakat untuk bayar pajak kendaraan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka sinergistas program kegiatan tahun 2025 dari Bapenda Kabupaten/Kota dengan Provinsi dalam rangka optimalisasi pendapatan.
“Sampaikan ke kami programnya seperti apa, termasuk dari sisi anggaran, sehingga kedepannya mudah-mudahan ada ruang-ruang yang dapat disinergikan. Kami terbuka mudah-mudahan kedepannya semakin baik,” pungkasnya.
Redaktur: Fauzi
Reporter: Dije