DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pandeglang, Senin (15/06/2020) melayangkan surat dengan nomor: PAN/31.3/A/K.S/11/V/2020 terkait pemohonan pergantian antarwaktu (PAW) Suhendi sebagai anggota dewan periode 2019-2024 kepada Ketua DPRD Pandeglang. Suhendi yang terpilih dari Dapil 4 meninggal dunia pada 16 Maret 2020 lalu dan DPD PAN Pandeglang mengusulkan untuk menggantinya dengan Maman Lukman yang meraih suara terbanyak kedua.
Sekretaris DPD PAN Pandeglang, Irfan Asrori mengatakan, hari ini pihaknya sudah bersurat ke DPRD Pandeglang terkait PAW Suhendi kepada Maman Lukman.
“Kita bukan menghambat proses PAW, tapi kemarin memang suasana masih berkabung dan menunggu hingga 100 hari. Namun setelah selesai, kita hari ini bersurat ke DPRD untuk memohon PAW,” ungkap Irfan, saat menyerahkan surat kepada Sekretaris DPRD Pandeglang, AE Andi Kusnardi.
Sekretaris DPRD Kabupaten Pandeglang, EA Andi Kusnardi menyatakan, setelah menerima surat tersebut akan menyerahkannya kepada ketua dewan, Tb Udi Juhdi.
“Saya akan menyerahkan surat ini kepada ketua dewan untuk dibaca dan setelah itu besok kita akan membuat surat ke KPU Pandeglang,” ungkap Andi.
Setelah menerima kembali surat balasan dari KPU Pandeglang, Sekretariat Dewan akan bersurat ke Gubernur Banten dengan tembusan kepada Bupati Pandeglang.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Ari























