PROSES pembayaran pembebasan lahan pembangunan jalan tol Serang-Panimbang yang masuk wilayah Kabupaten Pandeglang hingga saat ini belum dilakukan. Belum dibayarkannya pembebasan lahan karena Tim PPK Jalan Tol Serang-Panimbang III Kementrian PUPR masih menunggu surat rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang.
Kepala Tim PKK Tol Serang-Panimbang III Kementerian PUPR, Ibrahim Hasan mengatakan, proses pembebasan lahan tinggal menunggu surat rekomdasi dari BPN Pandeglang. Pihaknya sudah menyiapkan ganti rugi 1.500 bidang tanah yang terkena pembangunan jalan tol.
“Tampaknya BPN Pandeglang sangat berhati-hati dalam menelaah berkas, karena riwayat tanahnya agak kurang jelas. Agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” kata Ibrahim, Selasa (23/01/2018).
Menurut, Ibrahim dari 1.500 bidang tanah yang terkena pembebasan jalan tol Serang-Panimbang mayoritas pemilik tanah hanya sebatas memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ketimbang tanda bukti sertifikat tanah.
Hal tersebutlah yang membuat kehati-hatian BPN Pandeglang dalam menelaah hak kepemilikan tanah agar tidak ada kendala dikemudian hari.
“Mayoritas tanah dasar hukumnya hanya SPPT saja alias tidak bersertifikat, jadi perlu ditelaah lebih lanjut,” imbuhnya.
Sepengalamannya, seringkali gugatan kepemilikan tanah terjadi saat proses pembayaran ganti rugi dimulai. Bahkan yang menggugat hak kepemilkan yang berupa sertifikat sama aslinya dengan yang akan menerima ganti rugi.
“Bisa saja nanti dibelakang hari tiba-tiba yang punya sertifikat muncul setelah terjadi pembayaran, itu sering sekali terjadi. Jadi ada banyak sertifikat yang terlihat sama aslinya,” jelasnya.
Akibat lambatnya pembayaran ganti rugi pembebasan lahan jalan tol percepatan pembangunan jadi sedikit terhambat. Pasalnya, pembangunan tersebut akan dilakukan setelah pembayaran ganti rugi sudah dibayarkan kepada warga. Sehingga pihaknya akan mendorong percepatan pembayaran ganti rugi dan paling lambat akhir Januari 2018.
“Iya sedikit banyak menunda percepatan pembangunan konstruksinya karena belum juga dibayarkan tanahnya. Semoga akhir bulan Januari 2018 BPN sudah bisa kasih rekomendasi ganti rugi,” bebernya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi