BELUM dibentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2019-2024, membuat pembahasan APBD Perubahan 2019 belum bisa dilakukan. Pemkab Pandeglang sudah menyiapkan opsi dibuatnya peraturan bupati, sebagai landasan penetapan APBD Perubahan.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, hingga saat ini pembentukan AKD dan penetapan pimpinan fraksi terhambat karena Partai Demokrat dan Partai Golkar belum menyerahkan surat rekomendasi.
Menurutnya, surat rekomendasi tersebut yang nantinya akan diajukan kepada gubernur untuk diturunkan sebagai surat keputusan kepada pemerintah daerah.
“Jika sampai minggu ini AKD dan pimpinan fraksi belum terbentuk, maka kami akan menyiapkan opsi peraturan bupati sebagai landasan untuk menetapkan APBD Perubahan,” ujar Irna di Pandeglang, Senin (09/09/2019).
Terpisah, Ketua DPRD Pandeglang sementara, Tubagus Udi Zuhdi mengatakan, batas akhir penyerahan surat rekomendasi 3 September lalu. Namun sejumlah parpol belum menyerahkan rekomendasi dengan alasan keputusan dari dewan pimpinan pusat belum turun. “Setelah alat kelengkapan dewan dan pimpinan fraksi terbentuk, maka anggota dewan baru bisa melakukan sidang paripurna untuk pembahasan rencana APBD Perubahan,” pungkas politisi Gerindra ini.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian