Permudah Investasi, Pemkab Pandeglang Bentuk Satgas PPB

0
128

DALAM rangka mempermudah investasi, saat ini Pemkab Pandeglang sudah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Satgas PPB). Satgas PPB dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor : 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor : 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Kedua regulasi itu memiliki fungsi sebagai pengawalan, pemantauan dan penyelesaian hambatan atas perizinan berusaha yang menjadi kewenangan kabupaten.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang sekaligus Ketua Desk Subsektor Satgas, Ida Novaida mengatakan, dibentuknya satgas dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat kepada masyarakat.

“Satgas memiliki fungsi untuk mengawal, mengawasi bagi para investor. Dalam arti para investor tidak harus takut untuk menanamkan modalnya di Pandeglang. Satgas ini bertugas untuk mendorong dan mengawal pihak-pihak yang ingin melakukan usaha di sini, agar para pengusaha merasa nyaman dan mudah dalam mengembangkan usahanya,” terang Ida Novaida dalam acara rapat Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten Pandeglang di Aula DPMPTSP, Kamis (08/03/2018).

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Fery Hasanudin mengatakan, dibentuknya satgas merupakan upaya lebih mengoptimalisasi pelayanan perizinan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, satgas memiliki tugas sebagai pengawalan dan pengawasan dalam menyusun perencanaan kegiatan, menginventarisir suatu permasalahan, serta melakukan review terhadap perizinan.

“Yang intinya bermuara lebih meningkatkan pelayanan kepada publik yang lebih transparan,” kata Fery.

Satgas ini memiliki susunan keanggotaan di antaranya sebagai Ketua Satgas Sekda Pandeglang, Wakil Ketua Inspektur, Sekretaris Assisten Ekbang dan Desk Subsektor di antaranya Desk Subsektor Maritim, Agro Bisnis, Pariwisata dan Desk Subsektor lainnya.

Redaktur : D Sudrajat
Reporter : Ari