KEJAKSAAN Negeri Pandeglang, memberikan pendampingan hukum terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam rangka melakukan kegiatan non litigasi berupa penagihan utang-piutang kepada PT Setia Panca Karya (SPK).
Utang-piutang terjadi antara PT SPK kepada DLH Kabupaten Pandeglang, atas pengelolaan retribusi pasar dan sampah pasar di Kabupaten Pandeglang sepanjang tahun 2021 hingga 2022 sebesar Rp410 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Achmad Saepudin mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pandeglang, karena sudah menerjunkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu menagih utang kepada PT SPK.
“Pokok utang tahun 2022 sebesar Rp350 juta. Namun ternyata pada tahun 2021 ada temuan BPK dan PT SPK masih memiliki piutang sewa kendaraan yang kalau diakumulasikan total sebesar Rp410 juta yang harus disetorkan ke kas daerah,” katanya kepada Tuntas Media, Kamis (23/6/2022).
Terkait piutang PT SPK, Kadis DLH mengaku sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali namun tidak digubris. Selanjutnya, dari Kejari menawarkan memberikan bantuan hukum dengan menurunkan JPN.
“Hasilnya baru satu pekan, dari PT SPK langsung melakukan pembayaran sebesar Rp250 juta. Untuk sisanya sesuai perjanjian dalam kurun waktu 14 hari,” ungkap Saepudin.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octaviane mengatakan, setelah JPN diturunkan, ternyata dari pihak PT SPK ada itikad baik.
“Kami jaksa negara sudah diberikan surat kuasa khusus (oleh DLH). Oleh karena itu secara khusus memberitahukan kepada Pemkab jangan takut ketika ada permasalahan karena ada jaksa negara,” ucap Helena.
Helena menegaskan, kalau Kejaksaan, satu satunya aparat penegak hukum punya kewenangan keperdataan selain penyidik dan penuntut umum.
“Makanya gak harus selalu ke pidana korupsi dan sebagainya tapi ada JPN. Di sini kita selesaikan secara perdata di sini, kan lebih enak duitnya kembali bisa dipake modal untuk membangun Pandeglang,” imbuhnya.
Dirinya mengungkapkan, PT SPK memiliki itikad baik dengan bersedia membayar utangnya kepada Dinas Lingkungan Hidup. Dalam hal ini dibayarkan melalui kas daerah, karena memang bagian dari Pendapatan Asli Daerah.
“Semoga masalah sampah bisa selesai. Kabupaten Pandeglang notabenenya kota seribu ulama sejuta santri. Saya berharap adanya penyelesaian,” katanya.
Ditempat yang sama, Direktur PT SPK, joko Priyanto menuturkan, jika dirinya siap membayar utang perusahaan.
“Insya Allah sisa utang kita bayar 14 hari ke depan. Insyaallah ke kejar, ini terjadi karena ada kendala teknis di internal,” tuturnya.
Ia mengaku, banyak kendala di lapangan karena kurangnya kesadaran pedagang atas kewajibannya. Jadi tidak semua pedagang membayar retribusi sesuai yang diminta yakni sebesar Rp2000.
“Ada yang bayar Rp2.000, ada yang Rp1.000, ada juga yang Rp500. Bahkan ada yang lewat,” ucapnya.
Terkait kendala di lapangan, kata Joko, dari pihak Kejari bersedia memberikan bantuan dengan melakukan pendampingan saat melakukan penagihan retribusi pasar.
“Dari Kejari, akan membantu memberikan pendampingan penarikan retribusi sampah pasar,” ujarnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep