Rakyat Papua Desak Pemerintah Usut Kasus Penembakan di Deiyai

0
443

SOLIDARITAS Hak Asasi Manusia (HAM) Deiyai West Papua mendesak pemerintah untuk mengusut kasus penembakan dan pelanggaran HAM di Distrik Tigi Selatan, Kabupaten Deiyai, West Papua, 1 Agustus lalu.

Melalui siaran pers yang diterima Tuntas Media.com, Selasa (08/08/2017) malam disebutkan, 1 Agustus lalu 17 warga sipil Deiyai di Distrik Tigi Selatan melakukan protes atas peristiwa meninggalnya Ravianus Douw (24).

Ravianus Douw (24) meninggal dunia di Kali Oneibo, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Papua. Pada saat kejadian, keluarga Ravianus Douw mencoba meminta bantuan kendaraan kepada perusahaan PT Dewa Krisna, salah satu perusahaan yang telah melakukan pelanggaran HAM rakyat Papua di Wilayah adat Mee-Pago West Papua. Namun sayang perusahaan tidak merespon permohonan warga untuk mengantar korban ke rumah Sakit. Akibat tidak sempat dilarikan ke rumah sakit, Ravianus Douw meninggal dunia.

“Keluarga almarhum Ravianus Douw melakukan protes kepada pihak perusahaan. Selang beberapa waktu kemudian sekitar pukul 17.45 waktu Papua pasukan dari Satuan Brimob Polres Paniai turun ke lokasi dan membubarkan warga yang melakukan protes dengan melakukan penembakan. Saksi mata yang berdiri 15 meter jauhnya menyebutkan, anggota Brimob langsung melepaskan tembakan ke arah warga. Aksi tersebut menyebabkan 17 warga sipil menjadi korban, dua di antaranya adalah anak di bawah umur dan satu orang lainnya meninggal dunia,” tulis siaran pers yang terulis nama Ketua Solidaritas HAM Deiyai West Papua, Arnouldus Douw dan Sekretaris, Misol Pekey.

Sementara, Musa Mabel, warga Papua yang berdomisili di Jakarta mengatakan, Selasa lalu ia bersama ratusan warga Papua melakukan aksi unjuk rasa di Istana Presiden. Aksi tersebut dimulai dengan berjalan kaki dari Stasiun Gambir menuju Istana Presiden, Jakarta dan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. KataMusa, aksi tersebut juga dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

“Tolong sampaikan pesan rakyat Papua ini di media massa. Kami ingin suara rakyat Papua didengar pemerintah,” pintanya.

Dalam siaran pers tersebut, Solidaritas HAM Deiyai West Papua melayangkan 10 tuntutan kepada pemerintah. Berikut 10 tuntutan tersebut:

1. Presiden Republik Indonesia segera mengusut tuntas peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di Kabupaten Deiyai-West Papua,

2. Segera menuntut proses hukum dan mengusir keluar dari West Papua Direktur PT Dewa Krisna dan karyawannya,

3. Tangkap dan adili pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia Deiyai West Papua 1 Agustus 2017,
4. Kapolri segera mencopot Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar, Kapolres Paniai AKBP Supryagung, Kapolsek Tigi dan Dansat Brimob Paniai,

5. Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo untuk bertanggungjawab atas seluruh pelanggaran HAM di Papua serta menghentikan seluruh pelanggaran HAM di Tanah Papua,

6. Menolak tegas pembangunan basis-basis militer, semua pembangunan basis-basis TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan dan TNI Angkatan Udara secara khusus pembangunan pangkalan udara TNI Angkatan Udara Tipe C di Jayawijaya Wamena serta penambahan pasukan militer Indonesia, rencana pembangunan TNI AU di Wamena, Manokwari dan seluruh tanah Papua,

7. Menolak tegas pembangunan infrastruktur di seluruh West Papua, termasuk jalan trans Papua yang dikerjakan oleh TNI Angkatan Darat dan kontraktor sipil,

8. Membuka ruang demokrasi di West Papua dengan memberikan akses kepada jurnalis, akademisi, pekerja HAM, LSM, lembaga-lembaga Internasional mengunjungi West Papua,

9. Meminta dukungan solidaritas Internasional bagi penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kabupaten Deiyai West Papua dan seluruh pelanggaran HAM di West Papua oleh Pemerintah Indonesia melalui TNI/POLRI selama 54 tahun (1 Mei 1963-2017) dari para pemimpin rakyat Melanesia, Polinesia, Micronesia, Australia, New Zealand, Asia, Uni Eropa, Afrika, Amerika dan Caribbea,

10. Mendesak Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna membentuk tim investigasi independent guna melakukan penyelidikan terjadinya proses Genosaid pada rakyat Bangsa Papua selama 54 tahun West Papua dianeksasi 1 Mei 1963 hingga saat ini.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk ditindaklanjutinya. Terima kasih.”SAVE DEIYA, SAVE PAPUA”.

Redaktur : A Supriadi
Sumber : Siaran Pers Solidaritas Hak Asasi Manusia (HAM) Deiyai West Papua