SEBUAH petisi untuk Bupati Serang berisi penolakan aktivitas produksi minuman beralkohol (minol) PT Balaraja Barat Indah sebuah perusahaan produsen brand anggur Kawa Kawa, ditandangani oleh ratusan ulama dari pondok pesantren di Provinsi Banten.

Setidaknya 100 orang ulama berkumpul di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum, Jatipulo, Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, juga menggelar kegiatan doa bersama sebelum menyamakan sikap penolakan produksi minol di wilayah mereka.

Tokoh Masyarakat sekaligus pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, KH. Bahrudin, mengatakan minol bisa merusak moral masyarakat dan menjadi pemicu tindakan kriminal hingga menelan korban jiwa. Dia turut prihatin terhadap peredaran hasil produksi persero itu di wilayah Kabupaten Serang.

“Khamr (minol, red) dan minum-minuman keras narkoba dan lain lainnya itu adalah biangnya atau ibu dari kejelekan dari segala bentuk kejahatan,” kata KH. Bahrudin, Sabtu (10/08/2024).

Menurutnya para ulama yang berkumpul kali ini juga mendesak agar pabrik produksi PT Balaraja Barat Indah dihentikan operasinya. Bentuk penolakan berupa petisi segera diserahkan kepada Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, untuk kemudian menjadi dasar pemerintah daerah menutup usaha itu.

Senada, KH. Amal Faihan Maimun, Pengasuh Pesantren Subulussalam Kresek menambahkan PT Balaraja Barat Indah yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyakit masyarakat.

“Dengan tegas kami sampaikan ini berdasarkan perda kabupaten Serang Nomor 3 tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat tertulis di situ bab pelarangan,” ungkapnya.

Para ulama berharap aksi kali ini mampu mendorong kesadaran semua pihak baik pemerintah agar merespons aspirasi mereka, maupun masyarakat yang perlu tahu tentang pentingnya melindungi moral serta kesehatan.

Sebelumnya pabrik kawa kawa itu telah didemo oleh ratusan ulama dan santri, yang meminta agar produksi minol dihentikan. Pada unjuk rasa itu Humas PT Balaraja Barat Indah menemui masa aksi untuk menerima masukan sambil menampung aspirasi.

“Kami tanggapi aspirasinya, kami juga sepakat hayo kita bareng-bareng membatasi itu. Tentunya komunikasi nanti kembali kepada beliau-beliau para tokoh masyarakat. Para kiyai yang kemudian memberikan edukasi pelajaran bahwa ya itu dilarang. Namun jika oknum yang melakukan kami juga sulit untuk menegakkan itu, sekali lagi kita akan bekerjasama,” kata Harry, Humas PT. Balaraja Barat Indah.

Redaktur: Fauzi

Reporter: Dije