KORLANTAS Polri akan menggelar Operasi Patuh 2020. Mulai pekan depan, Operasi Patuh 2020 akan dilaksanakan selama 14 hari.
Hal ini dibenarkan oleh Kanit Patroli Satlantas Polres Pandeglang, Iptu Darwin Khairul Syafari, ia mengatakan bahwa Operasi Patuh 2020 akan dilaksanakan mulai tanggal 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.
“Iya benar, berdasarkan Instruksi dari Korlantas Polri bahwa Operasi Patuh 2020 akan dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia mulai tanggal 23 Juli sampai 5 Agustus 2020,” katanya, Rabu (15/7/2020).
Untuk tindakan penilangan yang akan dilakukan, Darwin menuturkan bahwa ada tiga kriteria yang akan dilakukan dalam penilangan.
“Kami akan lakukan 3 tindakan, yakni tidakan Preemtif, Preventif, dan Tilang. Untuk Preemtif 40 persen, Preventif 40 persen, dan Tilang 20 persen,” jelasnya.
Untuk mekanisme tilangnya sendiri, ia menjelaskan, setelah pelanggar menerima surat tilang nanti ada pemberitahuan dari E-tilang berupa sms, berisi no briva ( BRI Virtual Acount ).
“Setelah membayar Briva, pelanggar dapat mengambil kembali barang bukti (Stnk atau SIM ) dgn melampirkan surat tilang (BRIVA). Seandainya si pelanggar mau membayar denda tilang di Pengadilan, dapat dilaksanakan sesuai tanggal sidang yang tertera disurat tilang,”ucapnya.
Sedangkan untuk titik-titik Operasi Patuh 2020, Darwin menyebutkan bahwa lokasi Operasi Patuh 2020 dikhususkan pada tempat yang sering terjadi kecelakaan dan pelanggaran.
“Titik-titiknya nanti kita lihat dulu dari data Lakalantas, jadi dimana titik Operasi tersebut akan dilaksanakan pada jalan yang sering terjadi kecelakaan, yang sering terjadi pelanggaran. Karena ini masih dalam proses perencanaan, jadi untuk datanya sendiri masih dalam koordinasi,” tuturnya.
Sebelum melaksanakan Operasi Patuh 2020, pihaknya akan melakukan pemberitahuan kepada masyarakat dan juga menghimbau agar segera melengkapi persyaratan dalam berkendara.
“Kami akan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat, baik melalui spanduk yang akan kita pajang ditempat yang banyak terlihat oleh masyarakat dan juga melalui siaran radio. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar segera memenuhi persyaratan dalam berkendara seperti membuat SIM untuk yang cukup umur atau 17 tahun,” pungkasnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Agus