REALISASI Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di Kabupaten Pandeglang, Banten, hingga batas jatuh tempo 30 September lalu baru mencapai 50,7 persen atau Rp 6,74 miliar dari target tahun ini Rp 12,13 miliar.
“Masalah klasik penagihan PBB adalah pemilik lahan banyak orang luar kota seperti Jakarta dan juga peralihan milik lahan yang belum terinformasikan. Namun tentu kami terus berupaya menagihnya,” ujar Kasi Penagihan pada Bidang Penetapan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pandeglang, Dede Maulana saat ditemui di kantornya, Rabu (04/10/2017) siang.
Dikatakannya, tunggakan PBB oleh para wajib pajak (WP) PBB-P2 bahkan sudah terjadi sejak pendaerahan tahun 2013 lalu. Bahkan jika melihat lebih jauh, tunggakan PBB-P2 juga sudah terjadi.
“Mayoritas WP yang belum membayar PBB itu adalah pemilik lahan kosong atau villa di kawasan wisata dan pesisir pantai. Saat kami temui hanya ada penjaganya dan mereka pun tidak mengetahui alamat atau nomor kontak pemilik lahan,” kata dia.
Pihaknya berharap, para WP PBB-P2 yang masih memiliki tunggakan segera melunasinya. Sebab, saat ini pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui Bank Jabar Banten (BJB).
“Upaya teguran dan turun ke lokasi sudah kami lakukan, tinggal menunggu WP menunaikan kewajibannya,” sambungnya.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan penelusuran atau verifikasi lahan-lahan tersebut. Tujuannya untuk mempermudah proses penagihan PBB-P2.
Redaktur : R Fauzi
Reporter : Ari