JUMLAH peserta didik putus sekolah di Kabupaten Pandeglang yang tidak menuntaskan pendidikan formal mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga tahun 2024, mencapai 5000 siswa.
Keterangan itu di ungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Nono Suparno.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD yang sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, M Habibi Arafat menjelaskan, bahwa dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Disdikpora Kabupaten Pandeglang, seharusnya jangan lepas tangan.
“Nah ini kan sebenarnya tugas kita semua ya, masyarakat, orang tua, dan pemerintah. Jadi Dinas Pendidikan jangan lepas tangan, dalam artian dideteksi pemetaannya diakibatkan oleh apa.
Memang faktornya apa, faktor ekonomi kah atau faktor kurang motivasi, yang jelas ini kan peran serta orang tua juga sangat penting,” kata Habibi, Selasa (25/6/2024).
Habibi menyebut, jika masalah anak putus sekolah harus diketahui oleh komite sekolah yang berperan sebagai representasi dari wali murid dan masyarakat.
“Jadi buat apa ada komite, kalau ngga bisa melakukan sosialisasi, pembinaan, dan yang lainnya. Jadi saya kira harus ada pembinaan khusus terhadap orang tua serta masyarakat, agar tidak terjadi adanya siswa yang putus sekolah,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, jika selama ini Disdikpora tidak pernah berkomunikasi kepada pihak DPRD Kabupaten Pandeglang terutama Komisi IV. Karena dalam hal ini, kata Habibi, dibutuhkan komunikasi intensif antara Disdikpora dengan legislatif.
“Iya, dibutuhkan komunikasi intensif membicarakan hal-hal seperti itu yang sangat prinsip. Maksudnya kan kalau faktornya di ekonomi, kita tinggal keluarkan bantuan, gitu kan. Jadi bagaimanapun caranya, anak yang putus sekolah harus bisa sekolah kembali,” ujarnya.
Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep