SATPOL PP Kabupaten Pandeglang menertibkan spanduk yang terpasang di berbagai tempat yang belum mengantongi izin. Spanduk yang ditertibkan tersebut berbagai macam spanduk, mulai dari spanduk promosi hingga spanduk yang bernada sosialisasi personal jelang Pilkada Pandeglang.
Kasat Pol PP Kabupaten Pandeglang, Entus Bakti mengatakan, pihaknya hanya mencopot spanduk yang belum mengantongi izin. karena dirinya hanya menjalankan peraturan daerah.
“Pada prinsipnya, spanduk yang kami copot itu hanya spanduk yang belum mengantongi izin. Intinya karena ada aturan yang melarang pemasangan itu, aturanya kan jelas di perda,” ujar Entus, saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (06/02/2020).
Ia mengatakan, pihaknya bukan hanya menertibkan spanduk yang ada di wilayah kota, namun juga di berbagai lokasi. Sebab persoalan spanduk yang belum berizin tersebut tersebar di berbagai lokasi.
“Kalau kita hanya di wilayah kota, tapi kita juga koordinasi dengan Satpol PP yang ada di setiap kecamatan. Karena memang kita juga ada jaringannya di setiap kecamatan melalui Kasi K3,” singkatnya.
Adapun untuk jumlah spanduk yang ditertibkan, kata Entus, dirinya tidak hapal. Namun ia menegaskan, bahwa spanduk yang memilikki izin tidak akan dicopot oleh Satpol PP.
“Kalau untuk jumlah kita itu mempersilakan ya. Namun ada mekanisme perizinan, jadi yang dilanggar itu karena belum ada izin dari DPMPTSP. Kalau yang tidak dibuka itu karena memang tidak ada izinnya,” tuturnya.
Entus menyebutkan, spanduk yang ditertibkan tersebut bukan hanya untuk soal ketertiban umum, namun secara prinsipnya memang soal penegakan perda dan perizinan pemasangan spanduk.
“Lebih jelasnya memang karena tidak mengantongi izin, kan ketentuannya harus ada izin, itu yang paling prinsip,” pungkasnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian