Sekretaris Inspektorat Pandeglang Bersaksi Untuk Terdakwa Tata

0
445
PERSIDANGAN kasus korupsi dana tunjangan daerah (Tunda) guru di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pandeglang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Serang, Banten, Senin (04/09/2017) siang.(Foto : Ari/ tuntasmedia.com)

PERSIDANGAN kasus korupsi dana tunjangan daerah (Tunda) guru di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pandeglang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Serang, Banten, Senin (04/09/2017) siang, mengagendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa, Tata Sopandi.

Dalam sidang yang dimulai pukul 11.00 hingga 15.00 WIB itu menghadirkan enam saksi, yakni Lukman, Lutfi, Dadan, Wahyu dan Wawan yang kesemuanya merupakan pegawai Dindikbud Pandeglang.

Kemudian satu saksi lainnya adalah Samsudin, Sekretaris Inspektorat Pandeglang yang dalam sidang itu bersaksi saat ia menjabat Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang pada 2011-2014 lalu.

Hakim Ketua Ramdes menanyakan, kepada saksi Samsudin terkait mekanisme pencairan dana Tunda di Dindikbud Pandeglang.

“Apakah saat pencairan usulan anggaran harus disertai data konkret?,” tanya Ramdes.

Samsudin yang duduk sambil memegang berkas menjelaskan, jika pencairan tersebut tentunya harus berdasarkan data nama dan alamat penerima.

“Ya, harus by name by addres, termasuk di Dindik. Saya pakai by name by addres, karena takut ada pengurangan jumlah pegawai,” ujarnya.

Usai sidang pengacara terdakwa, Hadian menjelaskan, dalam sidang kali ini muncul beberapa informasi, seperti soal pengangkatan CPNS terhadap tersangka, Ila dan pihak yang bertanggung jawab menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan lainnya.

Kata dia, berdasarkan keterangan saksi, Samsudin, Ila setelah mendapatkan SK CPNS ditempatkan di SMKN 7 Pandeglang. Namun satu hari setelah mendapatkan SK kemudian Ila kembali lagi ke Dindikbud Pandeglang di Bagian Keuangan.

“Kata Pak Samsudin ada yang aneh, karena setelah Ila menerima SK untuk ditempakan di SMK 7 tetapi satu hari kemudian kembali lagi ke situ (Dindikbud, red) Bagian Keuangan,” terang Hadian.

Ia menjelaskan, dari fakta persidangan di Dindikbud Pandeglang itu tidak pernah mengusulkan Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA), namun tiba-tiba sudah menjadi Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA).

“Diverifikasi tetapi RKA-nya tidak ada, maka kata Pak Samsudin yang harus bertanggungjawab itu Kepala DPKPA dari 2010 sampai 2015. Saya tidak tahu siapa-siapa dari 2010 sampai 2015,” tegasnya.

Hadian menerangkan, dalam sidang itu muncul nama yang disebutkan menggelembungkan jumlah penerima Tunda. Data riil jumlah pegawai itu 6.000 orang ditambah 3.000 Guru Bantu Sekolah (GBS), tetapi jumlah itu digelembungkan oleh Ila.

“Dalam fakta-fakta persidangan yang lalu itu, yang membuat data jumlah pegawai adalah saudara Ila dan Ila sudah mengakui. Tetapi DPA-nya ngambil dari Cecep Malik orang DPKPA, ini kan sudah terang dan jelas siapa pelaku-pelakunya,” tambahnya.

Lanjut dia, jika SKPD lain dalam pencairan anggaran tidak lengkap akan ditunda oleh DPKPA Pandeglang, namun hal itu berbeda dengan Dindikbud. Karena meski datanya tidak lengkap, pencairan Tunda di Dindikbud Pandeglang selalu dicairkan.

“Kata Pak Samsudin yang harus bertanggung jawab adalah yang menerbitkan SP2D. Siapa yang menerbitkan SP2D, adalah saudara Jajang, Sunarto dan satu lagi saya lupa serta tim verifikasi saudara Lukman,” pungkasnya.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi