REALISASI penyerapan anggaran di Kabupaten Pandeglang di awal
triwulan pertama masih nihil dari pembangunan. Sebab hingga Maret 2018, realisasi anggaran baru sebatas pada belanja langsung dasar, seperti pembelian alat tulis kantor (ATK), pembayaran biaya listrik dan telepon, serta honor Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
“Tidak lebih 32 RPP (Rencana Pelaksanaan Pengadaan, red) yang baru diserahkan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani di kantornya, Selasa 913/03/2018) pagi.
Kata dia, RPP OPD itu seperti dari DPUPR, Perkim, dan Dinkes. Pihaknya ingin mendorong agar OPD lebih baik dalam menyerap anggaran.
Pria berkaca mata ini merangkan, seharusnya proses lelang fisik sudah mulai dilakukan. Mengingat, hal itu menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dibentuk rencana aksi.
“Ini menjadi perhatian, karena Pandeglang tingkat ketergantungan terhadap dana perimbangan sangat tinggi,” ungkap mantan Kepala BPMPD Pandeglang ini.
Ia menjelaskan, endahnya realisasi anggaran selain berpengaruh terhadap pembangunan, juga menjadi ancaman dalam kaitannya mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK). Alokasi DAK untuk Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 426 miliar, terancam gagal diperoleh secara utuh.
“Sekarang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, DAK baru bisa ditransfer apabila semua paket lelang sudah dikontrak tuilkan, paling lambat 21 Juli 2018,” jelasnya.
Diterangkannya, jika rekapan paket lelang yang terkontraktuil masih di bawah pagu DAK, maka sisanya akan menjadi Silpa Kementerian Keuangan dan tidak bisa ditransfer ke daerah.
“Begitu sudah terkontraktuil, mereka (Kemenkeu, red) akan langsung menghitung Silpa. Misal pagunya Rp 100 miliar, tetapi yang terkontrak tuilkan hanya Rp 85 miliar, maka sisanya menjadi Silpa Kemenkeu. Jadi mereka transfer sesuai nilai kontrak,” sambung dia.
Ramadani pun meminta agar OPD yang belum menyerahkan RPP, untuk segera mengajukan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar bisa ditayangkan. Jika semua syarat administrasi sudah dipenuhi, maka ULP diingatkan untuk tidak menunda-nunda proses lelang.
“Padahal yang ada saja diproses dulu, sepanjang OPD sudah menyerahkan RPP. Kendalanya memang belum ada komitmen dari Kepala OPD pengelola DAK. Mereka harus segera menyusun RPP dan ULP juga harus mulai gerak,” pesannya.
“Kami menargetkan agar proses pengadaan bisa selesai pada bulan Maret. Dengan demikian, pada April mendatang proses pembangunan sudah mulai dilaksanakana,” pungkasnya.
Redaktur : Dendi
Reporter: A Supriadi