POLRES Pandeglang berhasil membekuk tiga pelaku kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 22,26 gram. Ketiganya adalah, Umaedi alias Aceng (29) warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Okta Saputa (24) warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, dan Samsul Rizal (24) warga Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan keterangan, awalnya polisi mengamankan Okta dan Umaedi di depan kediaman tersangka Okta di Kecamatan Majasari, Minggu (30/09/2018) lalu dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik narkoba jenis sabu yang diselipkan di label minuman ringan. Kemudian polisi juga mengamankan satu unit ponsel merk Samsung dan uang Rp 1,3 yang merupakan hasil penjualan sabu. Kemudian, tersangka Umaedi mengaku masih menyimpang barang haram tersebut di rumah Okta dan polisi kembali melakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan di rumah Okta, polisi selain kembali mengamankan enam bungkus sabu, bong, ponsel dan barang bukti lainnya serta menciduk tersangka Samsul Rizal.
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat dan selanjutnya Sat Res Narkoba melakukan undercover dan pengintaian terhadap pelaku.
“Kami berhasil mengungkap kasus pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Hasilnya cukup lumayan, (barang bukti sabu, red) 22,26 gram. Dan ini hasil undercover dan penguntitan, sehingga didapatlah (tersangka, red). Berawal dari satu paket kecil dan dikembangkan, kemudian didapat paket sabu 22,26 gram,” jelas Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono saat ekspose perkara di mapolres setempat, Rabu (03/10/2018) siang.
Pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus ini, karena diduga masih ada kelompok yang lebih besar. Bahkan dari hasil penyelidikan, pihaknya sudah mengantongi identitas tersangka lainnya.
“Kita akan terus kembangkan, dari mana mereka (tersangka, red) memperoleh barang ini. Kita sudah layak dan identitas sudah kita kantongi, kita lihat waktu yang tepat dalam melakukan penangkapan,” jelasnya.
Menurut dia, untuk ukuran Kabupaten Pandeglang dengan jumlah barang bukti seberat 22,26 gram merupakan temuan yang cukup besar. Sebab, kasus ini juga tidak hanya melibatkan warga Pandeglang, melainkan juga warga di luar Pandeglang.
Salah satu tersangka, Umaedi mengaku, sudah setahun terakhir mengedarkan sabu dan baru enam kali melakukan transaksi. Ia menjual sabu seharga Rp 1,2 juta per gramnya.
“Saya menjadi pengedar sudah hampir satu tahun dengan enam kali transaksi. Biasanya menjual berdasarkan pemesanan, harga per gram Rp 1,2 juta,” akunya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 112, 114, dan 131 Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan maksimal ancaman hukuman mati.
Redaktur : D Sudrajat
Reporter : Ari