PANDEGLANG, TUNTASMEDIA.COM – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh seorang tukang ojek bernama Al Amin Maksum terhadap Gubernur Banten Andra Soni akan dilanjutkan ke tahap mediasi.

Hal ini terungkap setelah para pihak menyelesaikan tahapan pemeriksaan legal standing di hadapan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, pada Selasa 10 Maret 2026.

Hakim Ketua Steven Christian Walukow, mengatakan, sebelum perkara tersebut dilanjutkan ke tahap persidangan maka ada satu tahapan yang harus dilalui yaitu mediasi. Hal itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 tahun 2016.

“Sebelum perkara ini dilanjutkan ada tahapan mediasi yang harus kita lalui, kebetulan saat ini semua pihak sudah pada hadir. Apakah para pihak sudah bisa melanjutkan ketahapan selanjutnya (mediasi-red) atau menunggu surat kelengkapan yang menjadi keberatan pihak penggugat,” kata Steven.

Dikatakan Steven, mengingat para pihak telah bersepakat untuk melanjutkan perkara ketahap mediasi. Maka, perlu ditunjuk mediator untuk memfasilitasi proses mediasi  perkara tersebut.

“Untuk efisiensi waktu kita tunjuk salah satu hakim yang sudah memiliki sertifikat mediator yaitu Iskandar Dzulqornain untuk memfasilitasi proses mediasi perkara ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari Al Amin Maksum, Ayi Erlangga mengatakan bahwa berdasarkan hasil komunikasi dengan mediator bahwa mediasi akan diagendakan pada 31 Maret 2026. Dengan menghadirkan para pihak yang terlibat dalam perkara ini.

“Mediator tadi menyarankan sebaiknya dihadiri oleh para principal pula, dari mulai Pak Gubernur, Bupati dan tergugat lainnya dengan harapan untuk berbicara dari hati ke hati sebagai pemimpin terhadap masyarakatnya,” tandasnya.

Senada diungkapkan kuasa hukum lainnya, Raden Elang Mulyana. Pihaknya meminta agar Gubernur Banten maupun Bupati Pandeglang dapat hadir langsung dalam proses mediasi karena dalam aturan tersebut disebutkan bahwa prinsipal seharusnya turut hadir.

“Kami meminta agar Gubernur atau Bupati dapat hadir langsung, karena dalam Perma tersebut diwajibkan prinsipal turut hadir. Apalagi penggugat ini adalah tukang ojek, masyarakat kecil dari Banten yang sedang menuntut haknya,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

“Pemerintah Provinsi Banten melalui kuasa hukum dari Biro Hukum Setda Provinsi Banten akan mengikuti proses tersebut secara kooperatif dan profesional serta menyampaikan seluruh fakta hukum dan argumentasi yang relevan di persidangan,” kata Hadi dalam keterangan tertulisnya.

“Kami juga perlu menegaskan bahwa substansi gugatan tentu akan diuji dan dibuktikan dalam proses persidangan, sehingga pada tahap awal ini kami menghormati mekanisme peradilan dan tidak akan mendahului penilaian pengadilan,” sambungnya.

Pada prinsipnya, tutur Hadi, Pemerintah Provinsi Banten tetap berkomitmen terhadap peningkatan kualitas infrastruktur jalan serta keselamatan masyarakat, namun dalam perkara ini seluruh dalil yang diajukan penggugat akan diuji secara objektif dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ditanya terkait kehadiran Gubernur Banten, Andra Soni dalam mediasi, Hadi menilai bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, kehadiran prinsipal tidak absolute sebagaimana yang disampaikan oleh Hakim Mediasi atau mediator. Namun bisa dihadiri atau diwakili oleh kuasa hukumnya

“Kehadiran prinsipal memang pada prinsipnya diwajibkan, tetapi tidak bersifat absolut.Kuasa hukum dapat mewakili dalam mediasi sepanjang ada alasan yang sah atau kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PERMA No. 1 Tahun 2016,” jawabnya.