PERENCANAAN terkait pergantian warna dasar plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam ke putih oleh Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menjadi kebijakan yang telah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 45 dijelaskan tentang plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional yang akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan warna hitam.
Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Pandeglang, Polda Banten, AKP Jeany Viadiniati melalui Kanit Regindent, Iptu Mochamad Fahmi Prakasa menjelaskan, rencana penerapan plat nomor dengan dasar warna putih di UPT Samsat Pandeglang sudah dimulai pada awal Agustus tahun 2022.
“Tentang penggunaan atau pelaksanaan TNKB berwarna putih sesuai petunjuk dari Polda Banten, sudah kita mulai dan sudah diberlakukan pada awal Agustus kemarin,” ungkapnya kepada Tuntas Media, Kamis (11/8/2022).
Fahmi menerangkan, bahwa kendaraan yang didahulukan menggunakan plat warna putih yakni kendaraan baru, kendaraan yang sedang proses merubah nama pemilik dan kendaraan yang masa TNBK-nya sudah berakhir dan harus diperpanjang.
“Plat nomor bewarna putih dikhususkan untuk kendaraan roda 2 , baik kendaraan baru maupun kendaraan yang ganti plat nomor baru. Ini hanya untuk semua kendaraan roda 2 pribadi, bukan kendaraan dinas. Kalau untuk kendaraan dinas, itu masih memakai plat no berwarna merah,” terang Fahmi.
Fahmi menuturkan, jika saat ini pihaknya masih melakukan pengajuan percetakan TNKB berwarna putih ke Polda Banten.
“Karena Samsat UPT Pandeglang belum memiliki mesin cetak, maka kami masih melakukan pengajuan ke workshop Polda Banten. Nanti Polda yang akan mencetak, sesuai permohonan yang kami ajukan,” katanya.
“Terkait untuk kendaraan roda 4 atau lebih, belum bisa menggunakan TNKB warna putih. Dikarenakan stok TNKB berwarna hitam untuk roda 4, masih belum habis stoknya,” tambah Fahmi.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep