PT Jasa Raharja Cabang Banten mencatat, pada periode Januari hingga Maret 2024 jumlah santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebanyak 990 juta rupiah.
Jumlah tersebut menurun 15 persen dibandingkan triwulan pertama tahun 2023, sebanyak Rp.1.165.000.000.
Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Pandeglang Fawaz Amin mengatakan, bahwa di triwulan pertama tahun 2023 ada sebanyak 49 kasus kecelakaan lalu lintas.
“Untuk korban meninggal dunia pada tahun 2023 sebanyak 19 kasus, dengan total santunan 950 juta rupiah. Sementara untuk korban luka-luka sebanyak 30 kasus dengan total santunan sebanyak 215 juta rupiah,” Katanya, kamis (2/5/2024).
Sementara, kata dia, di tahun 2024 triwulan pertama ada total sebanyak 65 kasus kecelakaan, dengan total santunan 990 juta rupiah.
“Sedangkan untuk triwulan pertama tahun 2024, sebesar 800 jutaan untuk 16 korban meninggal dunia,dan 190 juta untuk korban luka-luka,” terang Fawaz.
Fawaz memaparkan, jika ada beberapa persyaratan untuk dapat mengklaim asuransi bagi para korban kecelakaan lalu lintas.
“Yang pasti dua kendaraan, lalu ada laporan dari pihak unit kecelakaan lalu lintas Satlantas Polres pandeglang. Bahkan pejalan kaki pun, bisa diklaim asuransinya oleh Jasa Raharja. Sementara yang tidak dijamin oleh Jasaraharja itu adalah kecelakaan tunggal, misalnya jatuh dari lubang dan menabrak pohon,” ungkapnya.
Menurutnya, proses klaim asuransi Jasa Raharja sangat mudah selama kecelakaan itu dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Jadi untuk warga Pandeglang, jangan takut ataupun sungkan apabila ada terjadi kecelakaan untuk dilaporkan ke pihak kepolisian unit laka lantas Polres Pandeglang. Karena dasarnya Jasa Raharja bisa atau tidak membayarkan atau menjaminkan kecelakaan tersebut, itu dari laporan kepolisian,” ungkap Fawaz.
“Untuk yang santunan meninggal dunia bisa diklaim sebesar 50 juta, kemudian dibayarkan ke ahli warisnya. Kalau untuk luka-luka baik yang ringan maupun berat, biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” sambungnya.
Fawaz menghimbau kepada masyarakat Pandeglang, untuk berhati-hati dalam berlalulintas dan masyarakat dapat tepat waktu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Untuk angkutan umum itu sendiri di wilayah Pandeglang cukup banyak, dan untuk para pemilik angkutan atau PO seperti Asli dan Murni membayarkan iuran dan wajibnya. Karena kewajiban pemilik dan penumpang itu apabila sudah dibayarkan, kita pun akan mudah untuk segera membayarkan santunannya apabila terjadinya kecelakaan,” ujarnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep