Tahun 2025, UMK di Kabupaten Pandeglang Menjadi Rp3,2 Juta

0
153

PEMERINTAH telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Pandeglang untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau sekitar 3.206.640,32 rupiah.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari UMK tahun 2024 yang tercatat sebesar 3.010.929,87 rupiah, atau meningkat sebesar kurang lebih 200 ribu rupiah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Mohamad Kabir mengatakan, bahwa berdasarkan surat Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

“Berdasarkan peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan, disana sudah tercantum bahwa seluruh Indonesia itu ditentukan sebesar 6,5 persen dari UMK yang ada. Dan untuk Kabupaten Pandeglang yang tadinya UMK di tahun 2024 sebesar 3.010.929,89 rupiah, sekarang setelah dihitung 6,5 persen dari UMK yang lama, ada kenaikan sebesar kurang lebih 200 ribu rupiah atau sebesar 3.206.640,32 rupiah,” ungkapnya, Senin (3/2/2025).

Ia menegaskan, bahwa seluruh perusahaan di Kabupaten Pandeglang harus mengikuti kenaikan UMK tahun 2025 yang berlaku mulai bulan Januari kemarin.

“Untuk kenaikan UMK tersebut, sudah berlaku pada bulan Januari. Dan untuk perusahaan besar, wajib membayar upah sesuai dengan UMK. Dan untuk kepada perusahaan besar, mereka sudah dituntut pembayarannya dengan UMK. Kita juga sudah cek misalkan PLTU, mereka rata-rata sudah UMK. Kemudian di Alfamart dan Indomaret, sudah UMK juga semuanya,” terang Kabir.

Kabir menerangkan, jika untuk perusahaan yang hanya usaha menengah kebawah pihaknya berusaha mendorong agar perusahan tersebut lebih maju.

“Untuk perusahaan menengah kebawah, kita juga mendorong mereka supaya perusahaannya lebih produktif agar bisa membayar para pekerjanya sesuai dengan UMK,” ujarnya.

Reporter : Asep