PEMKAB Pandeglang menargetkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini sebanyak 50.000 sertifikat. Target itu termasuk tanah wakaf pemakaman.
“Tidak ada biaya yang harus dibayar oleh masyarakat, mulai dari penyuluhan, pengukuran, hingga pengolahan data yuridis,” kata Bupati Pandeglang, Irna Narulita, Senin (19/03/2018).
Kata dia, program PTSL itu gratis, namun masyarakat tetap harus mengeluarkan biaya, seperti untuk materai, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan patok.
“Khusus untuk patok, masyarakat bisa menggunakan patok sederhana seperti patok yang terbuat dari kayu atau bambu, sehingga dapat meminimalisir biaya patok,” terangnya.
Rencananya Pemkab Pandeglang akan menuangkan terkait biaya yang harus dibayar masyarakat pada Program PTSL melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Sekarang perbup masih dalam proses pengkajian oleh bagian hukum Setda Pandeglang. Hal ini kita lakukan agar masyarakat lebih paham biaya yang harus dibayar,” tutupnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Yuliana Yusuf mengapresiasi langkah pemerintah daerah terkait program PTSL. Menurutnya, kepemilikan lahan oleh masyarakat harus didorong agar rakyat semakin berdaulat di rumahnya.
“Dengan adanya program PTSL, masyarakat harus pro aktif. Karena ini program yang sangat bagus dan sangat jika tidak dimanfaatkan dengan maksimal,” ungkap wanita yang akrab disapa Yuli ini.
Politisi Demokrat ini mengatakan, dengan makin banyaknya masyarakat yang memiliki lahan, maka itu akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan. Tentu hal itu terjadi jika lahan tersebut dimanfaatkan secara produktif.
“Selama ini tidal sedikit masyarakat (petani, red) yang menggarap lahan dan mereka hanya menjadi buruh. Diharapkan dengan program ini mampu mendorong kesejateraan masyarakat Kabupaten Pandeglang,” harapnya.
Redaktur : Dendi
Reporter : A Supriadi