DALAM waktu dekat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Tangerang akan menyelenggarakan seminar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di salah satu Hotel di Tangerang.
“Kegiatannya tanggal 27 November 2017 mulai pukul 8.30 sampai dengan selesai,” terang Muhammad Kholid Gani, Ketua Umum HIPMI Kabupaten Tangerang, usai bertemu Bupati Tangerang, Kamis (23/11/2017).
Agenda tersebut, kata Kholid, akan dihadiri Bupati Tangerang, Direktur Pengawasan Norma K3 Kemenaker RI, Kepala Dinas Tenaga Kerja Banten, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, DPRD Banten dan Forum K3 Banten serta akan dipandu presenter dari salah satu televisi swasta nasional.
“Insya Allah kita akan hadirkan tokoh-tokoh yang berkompeten sebagai pembicara, di antaranya Pak Achmad Rifai Senior Vice President Corporate Safety AP2, yang ingin menceritakan bagaimana safety policy dijalankan,” imbuhnya.
Pria yang juga Direktur PT Abhisaka Citra Lestari, sebuah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) ini menegaskan, kejadian kebakaran di pabrik petasan Kosambi beberapa waktu lalu, menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki kegiatan industri yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Seminar ini akan menjadi program edukasi bagi para pelaku usaha, yang belum mengerti tentang pentingnya menerapkan K3,” katanya.
Seminar K3 yang bertemakan “K3; Investasi atau Biaya Bagi Perusahaan” ini didukung Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. Dia menyatakan akan hadir dan memberikan paparan serta pengarahan langsung kepada para pengusaha dan industriawan, agar K3 wajib dijalankan.
“Sebagai pemerintah daerah, tentunya kami menyambut baik apa yang telah dilakukan HIPMI. Masalah K3 ini sangat penting, banyak kecelakaan kerja yang terjadi karena mengabaikan norma K3.” terang nya.
Bupati mengimbau kepada pelaku usaha khusus UKM, untuk mengikuti seminar K3 tersebut.
“Kalau bisa para pelaku usaha kecil, seperti pergudangan dan lainnya mengikuti seminar itu,” harapnya.
Zaki menegaskan, Pemkab Tangerang akan selalu mengawasi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan-perusahaan. Sanksinya, seluruh perusahaan yang mengabaikan K3, red akan ditutup.
“Pemerintah berhak menghentikan kegiatan usaha industri dan atau mencabut perizinan perusahaan industri yang dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saya sudah keluarkan edarannya” pungkasnya.
Di tempat yang sama Sekum HIPMI Kabupaten Tangerang Desi Aprianti mengatakan, animo pelaku usaha dan industriawan sangat besar terhadap gelaran hajat HIPMI. Dia berharap seluruh pihak mendukung acara seminar itu.
Redaktur : D Sudrajat
Reporter : Raka