KEPALA Badan Pelayanan Pajak Daerah (Bayanjakda) Kabupaten Pandeglang, Utuy Setiadi mengatakan, petugas validasi diharapkan lebih memahami bagaimana tata cara pelaksanaan validasi nomor objek pajak (NOP) dan piutang PBB-P2 Buku IV dan V. Tujuannya agar hasil kerja petugas validasi bisa dipertanggungjawabkan.
“Hasilnya nanti akan diperoleh data yang akurat tentang piutang PBB P2 khusus buku IV dan V, yaitu nilai subyek pajak di atas Rp 2 juta,” ujar Utuy dalam acara sosialisasi pedoman pelaksanaan validasi NOP dan piutang PBB-P2 Buku IV dan V di Hotel Sofyan Inn Altama, Pandeglang, Rabu (22/11/2017).
Kata dia, nantinya petugas validasi akan bekerja selama dua minggu untuk melakukan validasi piutang PBB-P2. Diharapkan hasilnya diperoleh data piutang yang akurat dan ke depannya penagihan PBB-P2 akan semakin lebih mudah.
Bupati Irna Narulita mengatakan, keberlangsungan dan keberhasilan berbagai program pembangunan serta pelayanan publik, salah satunya ditentukan oleh penerimaan sektor pajak sebagai salah satu sumber pembiayaannya.
“Untuk itu pajak memegang peranan sangat penting dalam struktur penerimaan negara maupun daerah,” kata Irna saat membuka sosialisasi.
Dia menambahkan, masyarakat saat ini sangat menginginkan pelayanan yang cepat dan mudah. Maka sudah saatnya pelayanan bisa memanfaatkan perkembangan teknologi.
“Tentunya hal ini dilakukan dapat mempercepat dan mempermudah urusan-urusan pelayanan publik, sehingga masyarakat merasa terlayani,” tambahnya.
Dirinya berharap, para petugas validasi dalam melaksanakan tugasnya melakukan sistem jemput bola. Dengan demikian masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibanya.
“Haknya kita berikan berupa program pembangunan dan kewajibannya yaitu harus taat membayar pajak,” tambahnya.
Peserta sosialisasi terdiri dari para camat, lurah, para Kasi PAD kecamatan serta para petugas validasi dari unsur desa/kelurahan.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi