ANGGOTA DPRD Pandeglang, Yangto, terdakwa kasus asusila divonis 5 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, pada Rabu (21/6/2023).
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Indira Patmi, Hakim Anggota, Anggi Prayusman, dan Eva Khoerizqiah, menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak asusila sebagai mana diatur dalam pasal 281 ayat (1) KUHPidana dengan dakwaan alternatif kedua.
“Terdakwa telah bersalah melanggar tindak pidana kesusilaan, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara lima bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Indira menyebut, jika selain dijatuhi hukuman selama 5 bulan penjara, terdakwa juga diharuskan membayar restitusi sejumlah Rp 17.260.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka dilakukan penyitaan terhadap harta terdakwa.
“Namun apabila, harta terdakwa kurang dari nilai restitusi atau terdakwa tidak mampu membayar restitusi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ungkapnya.
Menurutnya, setelah dilakukannya pembacaan putusan tersebut terdakwa melalui Kuasa Hukum ataupun Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan pikir-pikir kembali.
“Dari hasil putusan ini, dari terdakwa atau penuntut umum bisa diterima atau akan melakukan pikir-pikir kembali, dimana keputusannya bisa kalah, bisa rendah atau sebaliknya bisa lebih tinggi dari putusan ini,”ujar Indira.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Yangto, Satria Pratama menjelaskan, bahwa selaku Kuasa Hukum dari terdakwa pihaknya akan kembali melakukan pertimbangan atau pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
“Kami akan melakukan pertimbangan atau pikir-pikir bersama terdakwa terhadap putusan yang telah di jatuhkan kepada terdakwa,” kata Satria.
Menurut Satria, langkah tersebut dilakukan karena pihaknya menilai putusan tersebut tidak adil bagi kliennya.
“Kami menilai putusan tersebut merupakan putusan yang kurang adil, karena Jaksa menuntut 5 bulan. Akan tetapi, Majlis Hakim tidak menggunakan dua pertiga dari kewenangannya untuk melakukan putusan berdasarkan tuntutan dari Kejaksaan,” ujarnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep