Tidak Dibayar Oleh Pelaksana, Belasan Mandor dan Subkon Datangi Polres Pandeglang

0
316

GEDUNG baru Mako Polres Pandeglang yang diresmikan Kapolda Banten beberapa waktu lalu, digeruduk sejumlah massa. Kedatangan massa itu untuk menagih tuntutan terkait belum dibayarnya sisa pekerjaan yang telah mencapai 100 persen oleh PT. Bima Karya Mandiri Sejahtera (PT. BKMS).

Diketahui, sejumlah massa itu merupakan mandor dan sub kontraktor (subkon) yang mengerjakan Mako Polres Pandeglang. Aksi itu dilakukan karena setelah selesai pekerjaan mereka tidak dibayar oleh pelaksana pembangunan yaitu PT. BKMS.

Salah satu Subkon Bidang Barang, Gilang mengatakan, sebanyak 11 mandor dan subkon belum mendapatkan pelunasan pembayaran pekerjaan sesuai nilai kontrak, untuk total keseluruhan yang belum dibayar oleh pihak pelaksanan mencapai 1,2 miliar rupiah.

“Terakhir komunikasi dengan pihak kontraktor dua minggu yang lalu, mereka hanya menjanjikan hari ke hari dan sekarang sudah lose kontek,” ujar Gilang, saat ditemui di Mako Polres Pandeglang, Rabu (15/01/2020).

Adapun untuk biaya sehari-hari mereka terima dari teman dan pihak Polres Pandeglang yang memberikan makan dan tempat tinggal. Dan mereka berterima kasih kepada Kapolres Pandeglang dan jajar karena telah memproses kasus tersebut.

“Kita berterima kasih kepada Kapolres dan jajaranya karena telah merespon begitu cepat keluhan kami, jadi kami bisa tenang dan terbantu,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, dari 11 mandor 2 diantarnya sudah meloporkan hal tersebut kepada Polres Pandeglang, dan 9 mandor lainnya dalam proses pembuatan laporan pengaduan.

Dari 11 mandor itu mereka membawahi sekitar 180 pekerja dan belum mendapatkan bayaran dari pihak pelaksana.

“Selanjutnya 11 mandor tersebut akan dijadikan saksi dan korban oleh pihak Kepolisian,” kata Sofwan.

Ia menjelaskan bahwa pengawalan pembangunan Mako Polres Pandeglang tersebut sudah bekerjasama dengan beberapa pihak, bukan hanya dari pihak Polres saja tapi dari pihak pengawas dan komponen masyarakat.

Ia pun menghimbau jika terdapat pihak yang menyimpang khususnya dari pihak Polres Pandeglang segera melaporkan.

“Pihak kami telah membayarkan sesuai dengan tahapan yang diajukan kepada pihak pelaksana,” jelasnya.

Lanjut Sofwan, ia menegaskan bahwa dari pihak Polres Pandeglang tidak akan mempersulit ataupun mempermudah proses pembangunan, karena menurutnya gedung itu salah satu fasilitas progam pemerintah. Namun ia berharap pihak yang terlibat yakni kontraktor dan pelaksanaan bisa seirama.

“Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman kasus tersebut dan pasal yang ditetapkan sementara yakni pasal 378 dengan dugaan penipuan,” pungkasnya.

Redaktur : A. Supriadi
Reporter : Andre Sopian