Verfak Dukungan Bapaslon Perseorangan Pada Pilkada Pandeglang Ikuti Protokol Kesehatan

0
203

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Banten, tengah melakukan verifikasi faktual (verfak) bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dari jalur perseorangan, yakni Yanto Krisyanto-Hendra Pranova dan Mulyadi-Subhan.

Ketua PPS Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Asep Kurniawan mengatakan, proses Verifikasi Faktual dukungan bakal calon perseorangan dilakukan dengan mengikuti prosedur protokol kesehatan.

“Verifikasi ini kami lakukan mulai tanggal 28 Juni dan akan berakhhir pada tanggal 11 Juli 2020 dengan didampingi oleh anggota KPPS sebanyak enam orang, dengan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang dianjurkan oleh pemerintah seperti memakai APD lengkap,” kata Asep Kurniawan, saat ditemui di lokasi verfak di Desa Bangkonol, Senin (29/06/2020).

Ia menuturkan, selama verfak pihaknya belum menemui kendala apapun dalam hal verifikasi tersebut.

“Alhamdulillah sampai sejauh ini kami belum pernah menemukan kendala mengenai verfak yang kami lakukan dilapangan dan mudah-mudahan jangan sampai terjadi,” terangnya.

Dari jumlah total 1.133 verifikasi faktual, pihaknya baru melaksanakan verfak sebanyak 270 yang telah terverifikasi sesuai atau tidak sesuai dengan data B11KWK.

“Setelah dua hari melakukan verifikasi, dari jumlah 1.133 verfak, kami telah melaksanakan sebanyak 270 yang terverifikasi,” jelasnya.

Selain itu, Ia menuturkan jika ada data yang tidak sesuai dengan B11KWK atau tidak mendukung bapaslon, maka pihaknya telah menyediakan surat berita acara tidak mendukung atau BA5KWK.

“Apabila ada warga yang kami verifikasi masuk kedalam dukungan bakal calon perseorangan namun ketika kami verifikasi warga tersebut menolak atau tidak mendukung bapaslon tersebut, maka akan kami buatkan berita acara tidak mendukung yang ditandatangani oleh warga tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i mengatakan, verfak akan dilaksanakan oleh anggota PPS selama 14 hari, dari 28 Juni hingga 11 Juli 2020.

Selain itu, verfak bakal calon perseorangan tersebut serempak dilakukan di 339 desa atau kelurahan yang ada di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang, dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Verifikasi faktual ini serentak dilaksanakan di 339 desa atau kelurahan yang berada di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang, dan dilakukan oleh masing-masing PPS di tiap desa atau kelurahan,” ucap Ahmad Suja’i, saat dihubungi melalui telepon seluler.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian