WARGA di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, saat ini tengah resah karena maraknya pencabutan KHW listrik Pascabayar oleh sejumlah oknum PLN Cabang Serang tanpa melalui prosedur pemberitahuan maupun penyegelan. Bahkan, para pelaku pencabut KWH tersebut bekerja bagai hantu, sebab hanya mengincar rumah yang ditinggal pemilik.

Salah seorang warga Kramatwatu, Kiki mengatakan, rumah pribadi miliknya yang masih menggunakan KHW listrik Pascabayar, tiba-tiba dicabut tanpa sepengetahuan dirinya, pada April lalu meski hanya menunggak satu bulan pembayaran.

“Saya tidak pernah nunggak lebih dari dua bulan. gak ada surat peringatan atau penyegelan juga, tapi tiba-tiba waktu mudik lebaran Idul Fitri kemarin, Kwh listrik rumah saya dibongkar pada 28 April tanpa pemberitahuan. apalagi posisi saya masih mudik,” ujarnya, Rabu (14/06/2023) malam.

Tidak hanya itu, lanjut Kiki. Pekan lalu kejadian itu kembali terulang, dimana sejumlah rumah kontrakan miliknya yang tengah kosong pun, dilakukan pembongkaran tanpa sepengetahuan pemilik meski tunggakan pembayaran hanya satu bulan. Bahkan, para petugas yang melaksanakan pembongkaran, tidak mengindahkan sejumlah warga yang meminta menunggu dirinya.

“Minggu kemaren giliran rumah kontrakan saya. Padahal sudah diminta sama warga yang lihat, supaya nunggu saya datang yang sedang diperjalan usai diberitahukan adanya pembongkaran kWh. Tapi kesanya seperti menghindar bertemu saya,” ungkapnya.

Menurut Kiki, dirinya memang telat melakukan pembayaran iuran listrik bulanan selama satu bulan, dan telah mendapatkan peringatan dari PT PLN agar segera membayar sebelum tanggal 15 Juni. Namun saat hendak membayar di minimarket pada awal Juni, ia dikejutkan dengan kabar pembongkaran kWh rumah kontrakan miliknya sekitar tanggal 09 Juni.

“Nunggak satu bulan, tapi sudah dapat surat peringatan supaya melunasi pembayaran paling lambat 15 Juni 2023. Sewaktu mau membayar di minimarket, saya ditelpon yang ngontrak, kalau ada pembongkaran KWH. ini jelas tidak sesuai dengan surat peringatan, karena belum tanggal 15 Juni sudah dibongkar,” jelasnya.

menurut Kiki, Ketika dirinya meminta penjelasan kepada PT PLN yang berada di Kramatwatu, para petugas mengaku tidak mengetahui adanya pembongkaran KWH tersebut.

“Petugas PLN yang di Kramatwatu ngakunya tidak tahu soal pembongkaran,” katanya.

Terpisah, Iqbal salah seorang petugas PLN yang kerap melakukan penagihan listrik ke rumah konsumen mengakui, jika Rizki tidak pernah menunggak pembayaran listrik pascabayar lebih dari dua bulan. Bahkan, ia mengaku heran adanya pembongkaran kWh tersebut.

“Pa Rizki tidak pernah nunggak lama, paling telat dua bulan, itu juga jarang. Saya juga bingung dan tidak tahu soal pembongkaran kWh ini,” jelasnya ketika dikonfirmasi melalui seluler.

Tidak hanya itu, bahkan ia juga mengaku heran ketika ada tagihan pembayaran pada bulan Mei untuk rumah pribadi milik Rizki, sedangkan kWh telah dibongkar pada 28 April dan diganti token listrik.

“Saya tidak tahu, lebih jelasnya silahkan tanya pimpinan saya di PLN Serang yang di jalan Ponogoro,” ungkapnya.

Informasi yang didapat, kejadian tersebut kerap terjadi di wilayah Kramatwatu Kabupaten Serang, dan menjadi momok menakutkan bagi warga pengguna kWh listrik pascabayar, sehingga masyarakat enggan meninggalkan rumahnya masing-masing dalam kondisi kosong, khawatir menjadi korban berikutnya.

Redaktur: Fauzi

Reporter: Dinar