4.218 Nelayan di Pandeglang Belum Mendapatkan Asuransi Kecelakaan

0
102

HINGGA saat ini di Kabupaten Pandeglang dari sekitar 11.00an nelayan masih ada 4.218 nelayan yang belum terproteksi asuransi kecelakaan. Padahal program asuransi nelayan sudah digulirkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan setahun yang lalu.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Pandeglang, Andriawan menyatakan, kesadaran nelayan untuk menjadi peserta asuransi kecelakaan masih rendah. Padahal, asuransi itu sangat penting untuk meringankan beban nelayan bila terjadi kecelakaan saat sedang melaut.

“Nelayan di sini (Pandeglang, red) masih ada yang beranggapan bahwa asuransi itu tidak perlu. Jadi mereka masih malas mendaftar sebagai peserta asuransi,” ujar Andriawan, Selasa (07/11/2017).

Meski begitu diakuinya, animo nelayan untuk menjadi peserta asuransi sepanjang tahun ini mulai meningkat. Hal itu bisa dilihat dari jumlah pendaftar yang melebihi kuota.

Kata dia, tahun ini Kabupaten Pandeglang hanya mendapatkan kuota asuransi nelayan sebanyak 3.000 orang. Namun sampai saat ini, yang sudah terdata sejumlah 3.313 nelayan.

“Kuota Pandeglang hanya 3.000 orang, tetapi sampai saat ini sudah mencapai 3.313. Kekurangan kuota itu, kami dapat dari daerah lain yang tidak terpakai. Jumlah ini terus kami dorong biar semua nelayan punya asuransi,” ungkap dia.

Data tahun lalu, sambung Andriawan, nelayan yang sudah memiliki kartu asuransi sebanyak 3.469 nelayan dan yang sudah melakukan klaim berjumlah 18 orang. Dirinya berharap, agar nelayan yang belum terdaftar untuk segera membuat kartu asuransi.

“Adanya program bantuan pemerintah ini dapat membantu masyarakat nelayan. Apalagi nilai bantuan yang diberi tergolong tinggi,” tukasnya.

Ia menjelaskan, untuk klaim kematian maksimal Rp 200 juta, santunan bagi nelayan yang mengalami kecelakaan Rp 160 juta, cacat tetap Rp 100 juta dan biaya pengobatan maksimal senilai Rp 20 juta.

“Sejak tahun 2017, klaim asuransi ini terbagi dalam tiga kategori umur, yakni usia 17-45 tahun, 46-55 tahun, dan 56-65 tahun. Asuransi itu hanya berlaku selama satu tahun, setelah habis mereka harus memperpanjang,” pungkasnya sambil menunjukkan kartu asuransi nelayan berwarna biru.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi