APARAT Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Pandeglang dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Kejaksaan Negeri dan Kepolisian, sepakat untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.
Termasuk menangani jika ada aduan masyarakat, terhadap indikasi korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Salah satu upaya menjalin komunikasi dan sinergi antara APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri Pandeglang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Sinergitas APIP dan APH dalam Pencegahan dan Pengendalian Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan di Hotel S’Rizki, pada Rabu (8/3/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Oktavianne mengatakan, bahwa korupsi adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara negara maupun yang bukan pejabat negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut perintah Jaksa Agung pada saat acara pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul beberapa waktu lalu, yaitu membangun jaminan hubungan kerjasama lintas sektoral di antara kementerian/lembaga dilandasi tekad dan semangat saling mendukung dan saling melengkapi serta tindak lanjut SKB Kemendagri , Kejaksaan dan Kepolisian,” katanya dalam sambutan.
“Korupsi merupakan kejahatan serius dan sangat membahayakan kehidupan berbangsa, karena dapat menyengsarakan rakyat Indonesia,” sambung Helena.
Kajari mengungkapkan, dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi APIP dan APH perlu melakukan sinergi terutama dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.
“Sinergitas peran APIP dan APH sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dan sebagai Supporting Entity yang bertujuan untuk mendukung percepatan penanganan tindak pidana korupsi, serta mencegah mispersepsi antara kedua institusi tersebut,” ungkap Helena.
Helena menyebut, jika korupsi tidak bisa hanya diselesaikan dengan pendekatan hukum atau tangkap saja, namun juga bekerjasama dengan berbagai pihak untuk pendekatan pencegahan tindak pidana korupsi salah satunya dengan memaksimalkan komunikasi dan sinergitas APIP dan APH.
“Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, perlu adanya kepastian hukum bagi penyelenggara negara agar terbangun kerjasama yang saling mendukung. Selain itu juga, memberikan rasa aman bagi pemerintah daerah dalam melakukan percepatan pembangunan yang efektif,” tegasnya.
Ditempat yang sama, nara sumber FGD, M. Irsan Arief SH MH jaksa utama muda dari Badiklat Kejaksaan RI mengatakan, bagi APH selalu harus kordinasi dan gandeng APIP sejak awal dalam penanganan Dumas (Pengaduan Masyarakat).
“Ini kunci utama, sehingga meminimalisir benturan saat di penyelidikan dianggap APIP sebagai penghalang dalam peningkatan status ke penyidikan untuk menetapkan tersangka, sehingga menjadi bias , dianggap APIP melindungi para koruptor karena kolega, sahabat dan teman,” ujarnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep