PRIA berinisial TH (46), warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang dalam persangkaan Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur. Mirisnya, korban adalah anak tiri tersangka berinisial RSL (17), yang masih berstatus sebagai pelajar.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, bahwa tersangka ditangkap atas dasar laporan dari ayah kandung korban pada tanggal 21 Februari 2023 lalu.
“Setelah mendapatkan adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, kami dari Satreskrim Polres Pandeglang langsung kita tangani dan melakukan pendalaman. Dan untuk saat ini, pelaku sudah kita amankan dan akan kita lakukan proses penyidikan,” katanya kepada Tuntas Media, Senin (12/6/2023).
Dirinya menjelaskan, kronologis kejadian terakhir kali sekitar Februari 2023 pukul 03.30 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
“Tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur di ruang tv dan melakukan pelecehan, kemudian korban terbangun dan merasakan sakit di bagian kemaluannya. Atas kejadian itu, akhirnya korban memilih menceritakan kepada bibinya dan ayah kandungnya. Sehingga korban dan bibinya serta ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pandeglang,” terang Shilton.
Shilton mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan bejat itu dilakukan sebanyak 3 kali.
“Setiap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, pada saat ibu korban tidak berada di tempat. Tersangka berdalih jika dia Khilaf,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, jika tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Shilton.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep