Berkas Perkara 3 Pengedar Sabu di Pandeglang Telah Dilimpahkan ke Kejari

0
25

KASAT Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, bahwa perkara peredaran narkoba jenis shabu yang menjerat tiga pemuda sudah masuk tahap 1 atau sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Baru tahap 1, saat ini berkasnya lagi diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Ilman, Rabu (26/7/2023).

Dikatakan Ilman, saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk rencana pelimpahan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang buktinya.

“Masih nunggu informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), nanti dikabarin yah,” ungkapnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, telah berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang diduga sebagai kurir shabu, di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (12/7/2023).

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, ketiga pemuda tersebut berinisial DAF (19), MAR (27), dan EG (21). Ketiganya kerap menjajakan shabu di wilayah hukum Polres Pandeglang.

“Pada hari Rabu, tanggal 12 Juli kemarin, kami berhasil mengamankan 3 orang pengedar atau kurir narkoba jenis shabu berinisial DAF (19), MAR (27), dan EG (21),” kata Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi, Jumat (14/7/2023).

Dikatakan Andi, penangkapan terhadap ketiga tersangka ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran shabu di wilayah tersebut. Setelah menerima informasi itu petugas langsung melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di kediaman DAF.

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka DAF, ditemukan 1 bungkus narkoba jenis shabu,” ungkapnya.

Kemudian, petugas melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka lainnya berinisial MAR dan AG dan didapati informasi bahwa MAR dan AG masih menyimpan paket shabu lainnya di tempat yang berbeda.

“Setelah itu, kami melakukan interogasi kepada kedua tersangka lain yang mengaku bersama-sama dengan tersangka DAF, bahwa keduanya masih menyimpan narkoba di 4 lokasi yang berbeda,”ujarnya.

“Kemudian kita melakukan pengembangan, dan ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 75 paket, serta seperangkat alat hisap atau bong dan satu buah korek api gas berwarna biru,” sambungnya.

Dijelaskan Andi, dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 64 bungkus plastik klip bening yang dibungkus tisu putih dan dibalut lakban warna coklat berisikan shabu dengan berat bruto 18,84 gram, 2 buah HP merk Oppo warna biru dan warna Dark Purple, dan juga 10 bungkus plastik klip bening berisikan shabu berat 2,71 gram.

“Dari keterangan pelaku, narkoba jenis shabu itu berasal dari daerah Jakarta, dan kita akan terus melakukan pengembangan,” jelasnya.

Lebih lanjut Andi menyampaikan, atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20,” tandasnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here