WALIKOTA Cilegon nonaktif Tb Iman Ariyadi,terdakwa kasus dugaan suap izin Amdal pembangunan Mall Transmart, Kota Cilegon oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 9 tahun penjara. Dan dikenai denda sebesar Rp275 juta.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan JPU dari KPK Helmy Syarif di pengadilan tipikor PN Serang, Rabu ( 2/5/2018),  JPU menyatakan terdakwa Iman Ariyadi terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama -sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-undang RI nomor 31 tahun 2009.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tubagus iman Aryadi berupa pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selam terdakwa berada dalam tahanan.dan pidana denda sebesar Rp275 juta ,” kata JPU KPK saat membacakan tuntutan .

Selain Iman Ariyadi dua terdakwa lainnya, Ahmad Dita Prawira selaku kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon dituntut 8 tahun penjara, denda Rp225 juta.

Sedangkan terdakwa Hendri selaku Direktur PT Jayatama Pramayasa,oleh JPU dituntut Lima tahun penjara . Dengan denda Rp  200 juta.

Usai mendengarkan tuntutan dari  JPU   majelis hakim memutuskan sidang ditunda dua pekan dengan agenda pledoi dari  para terdakwa.

Untuk diketahui, dalam dakwaannya yang dibacakan JPU Tb Imam Hariadi dan Ahmad Dita Prawira selaku kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon serta Hendri selaku Direktur PT Jayatama Pramayasa, pada Selasa 19 September 2017 dan Jumat 22 September 2017, telah menerima uang suap.

Uang yang diterima Tb Iman sebesar Rp1,5 miliar berasal dari Eka Wandoro selaku Manager legal PT Krakatau industrial Estate Cilegon dan Tubagus Dony sugihmukti Direktur Utama PT Krakatau industrial Estate Cilegon. Sementara uang sisanya Rp700 juta berasal dari Bayu dwinanto Utomo selaku Project Manager PT Brantas Abipraya sebesar Rp800 juta.

Uang tersebut diberikan kepada Tb Iman, agar memuluskan penerbitan surat rekomendasi kepada PT Brantas abipraya atau PTBA dan PT Krakatau industrial Estate Cilegon, untuk dapat mengerjakan proyek pembangunan mall Transmart tahun 2017.

Terpisah, Tb Iman Ariyadi kepada wartawan usai sidang tuntutan mengatakan, tuntutan JPU seolah meniadakan bukti-bukti persidangan. Semua keterangan saksi dalam proses persidangan diabaikan oleh JPU. Iman percaya bahwa hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti persidangan yang menurutnya sangat terang benderang bahwa dirinya tidak bersalah.

“Kita lihat saja, semua bukti-bukti persidangan seolah diabaikan. Saya akan menyampaikan pembelaan pribadi dalam persidangan mendatang,” kata Iman.

Kepada wartawan Iman kembali meyakinkan bahwa dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan jaksa KPK kepadanya.

“Saya ingin katakan, demi Allah SWT saya tidak menerima suap apapun, dan tidak melakukan apa yang dituduhkan JPU. Saya yakin dan percaya majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti persidangan,” tandasnya.

Redaktur: R. Fauzi
Reporter: Dendi Sudrajat