Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Satu Diantaranya Merupakan DPO

0
110

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang, Polda Banten, mengamankan seorang pria berinisial R alias Endo (20) warga asal Kampung Caringin Kurung, Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Rubiana mengatakan, bahwa pihaknya telah menangkap 2 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Kami telah mengamankan 2 orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu, yang mana berawal kami mencari salah seorang DPO sekaligus residivis berinisial T alias Kecap di wilayah Limbangan, Garut Jawa Barat. Kemudian kami lakukan pendalaman, dan dari hasil pendalaman tersebut kami mengamankan satu tersangka lain di wilayah Kecamatan Kaduhejo berinisial R,” ungkapnya, Rabu (5/6/2024).

“Selain mengamankan pelaku R, kami juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 83 paket yang diantaranya 2 paket besar dan 81 paket kecil siap edar dalam bentuk istilahnya STNK dengan berat total 198,93 gram dan jika dirupiahkan mencapai 447 juta lebih,” sambung Ilman.

Ilman menyebut, jika pelaku R adalah kaki tangan dari tersangka yang menjadi DPO yang ditangkap di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dalam mengedarkan sabu di Pandeglang.

“Pelaku R adalah kaki tangan dari pelaku DPO dalam peredaran narkotika di Pandeglang. Dan pola dalam sistem peredaran sabu ini, dipaketkan dalam bentuk paket kecil kemudian pelaku R ini menyimpan atau menitikkan lalu difoto dan foto tersebut dikrim ke pelaku yang diamankan di Garut,” terangnya.

Ia menerangkan, bahwa modus dari pelaku R dalam mengedarkan sabu-sabu dengan cara disimpan di suatu lokasi atau tempat sesuai dengan arahan dari penjual.

“Para pembeli sabu ini, berkomunikasi lewat handphone dengan si Kecap, lalu si pembeli atau pengguna ini dikirimkan foto lokasi penyimpanan barang yang di titik kan oleh pelaku di Pandeglang,” kata Ilman.

Ilman menegaskan, jika pasal yang digunakan yaitu pasal 112 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya bervariasi, minimalnya 5 tahun, maksimalnya itu hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara T alias Kecap mengaku, jika dirinya sudah sekitar enam bulan menjadi pengedar narkotika jenis sabu ini dengan menyasar para anak muda di wilayah Kabupaten Pandeglang.

“Sekali ngambil sekitar 3 kantong, dengan berat 100 gram masing-masing kantong. Keuntungannya sekitar 20 hingga 30 juta rupiah, dipake buat kebutuhan sehari hari saja,” singkatnya.

Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep