Sabar Awaludin (24) berprofesi sebagai Tukang martabak, yang berdomisili Kampung Pasir sukarayat, Kelurahan muara ciujung timur, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, harus berurusan dengan TNI setelah dirinya mengunggah foto-foto menggunakan atribut lengkap TNI di media social Facebook.

Sabar yang berasal dari Tegal, memiliki akun bernama Andrean Prastyo, mengaku menggunakan atribut lengkap TNI berikut pangkat hingga pistol mainan, sengaja hanya untuk membanggakan dirinya terhadap TNI.

“Hanya untuk gagah-gagahan saja, tidak ada unsur lain, pernah daftar jadi TNI tapi gagal di tes kesehatan, saya senang dengan TNI,” kata Andrean usai menjalani pemeriksaan di kantor Unit Intel Kodim Pandeglang, Senin (8/5).

Andrean juga menambahkan, dengan menggunakan pakaian lengkap TNI, karena dirinya seorang duda, sengaja diunggah di media social untuk mencari simpatik para wanita, dan hasilnya banyak wanita yang kepincut.

“Awalnya para wanita tahunya saya sebagai TNI, tetapi yang menjadi pacar saya sudah tahu kalau saya tukang martabak, saya juga merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,” tuturnya.

Sementara, anggota Kodim Pandeglang yang mengamankan pelaku, berawal dari sebuah facebook, yang menggunakan seragam TNI dari kesatuan 320 Badak Putih, kemudian anggota 320 mencari pemilik akun tersebut.

“Pelaku diamankan oleh anggota 320 Badak putih, yang awalnya melihat akun pelaku beralamat di pandeglang, dan memang pelaku pernah tinggal di Pandeglang dan berjualan martabak, kemudian pindah ke Lebak,” kata Supandi, Danunit Intel Kodim Pandeglang.

Dari akun tersebut, Supandi mengatakan anggota mencoba berteman dengan pelaku, kemudian memancing pelaku, mengajak bertemu dan pelaku ditangkap di Kampung Sabi, Pandeglang.

“Pelaku ditangkap di Sabi, Pandeglang, kemudian anggota bersama pelaku pergi ke rumah pelaku untuk mengambil barang bukti, dan berhasil mengamankan seragam maupun atribut lengkap TNI, hingga pistol korek api,” katanya.

Danunit menambahkan, sejauh ini dari akun pelaku tidak ada yang mengaku merasa dirugikan oleh pelaku, namun akibat perbuatannya, pelaku harus membuat perjanjian diatas kertas bermaterai, untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami himbau agar sipil tidak menggunakan atribut TNI, karena itu tidak diperbolehkan, pelaku hanya kami suruh membuat surat perjanjian untuk tidak mengulanginya, namun barang bukti yang selama ini digunakan pelaku kami tahan,” tegasny. (den)