KELUARGA korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Rangkasbitung-Pandeglang Kilometer 12 tepatnya di Desa Sindangsari, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, pada 20 Agustus 2017 lalu meminta pelaku untuk bertanggungjawab.
Ibu korban, Nurmaya (35) mengatakan, anaknya Juweli Albani (10) alias Bani meninggal dunia setelah tertabrak mobil oleh pelaku tidak jauh dari masjid dekat rumahnya. Korban terseret di bawah mobil hingga depan rumah sekitar 50 meter.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Adjidarmo, Lebak, dan akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku ada tanggungjawabnya, pertama Rp 3,5 juta dan biaya rumah sakit sekitar Rp 3 juta dan terakhir kemarin ngasih Rp 1 juta. Kita ingin bagaimana baiknya dan dikeluarkan asuransi dari Jasa Raharja,” ujar Nurmaya saat ditemui di kediamannya di Kampung Sindangsono, Desa Sindangsari, Kecamatan Warunggunung, Senin (28/08/2017).
Sambil berkaca-kaca ia berharap, pelaku mengurus asuransi Jasa Raharja dan jika tidak pelaku bisa mengurus alhmarhum hingga selesai. Mengurus alharhum yang dimaksud adalah dengan membantu biaya tahlilan hingga 40 hari.
“Pelaku bilang asuransi jangan dikeluarkan dan mau dikeluarkan (uang, red) senilai asuransi. Tetapi sampai sekarang tidak jelas,” kata juru masak di panti jompo Werda di Tangerang ini.
Ditanya soal pelaku, Nurmaya menyebut, pelaku bernama Bambang dan bekerja di Satpol PP Kabupaten Pandeglang. Ia berharap, pelaku bisa bertanggungjawab atas kematian anaknya.
“Saya secara detil kejadian tidak tahu persis karena saat itu sedang kerja di Tangerang. Selama ini anak saya tinggal bersama neneknya,” pungkasnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Ali