DIDUGA tidak menyalurkan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun anggaran 2013-2014, mantan Kepala Sekolah dan anggota komite SMA Negeri 3 Pandeglang ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang .
Terduga pelaku ditangkap dikediamannya di wilayah Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (13/7/2023) malam.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi mengatakan, bahwa terduga pelaku berinisial EK (57) ditangkap bersama salah seorang anggota komite yang bertugas sebagai penyalur program dana BSM.
“Pada hari Kamis, Unit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku korupsi dana BSM SMA Negeri 3 Pandeglang,” katanya.
“Kedua pelaku tersebut yakni EK sebagai mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Pandeglang, dan AP sebagai anggota komite sebagai penyalur,” sambung Jefri.
Jefri menerangkan, bahwa saat ini EK masih aktif sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pandeglang, dan berdasarkan bukti yang ada dana bantuan yang tidak disalurkan kepada siswa sekitar Rp. 234 Juta.
“Sekarang EK menjabat Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pandeglang, dan dana yang tidak disalurkan oleh kedua pelaku sebesar Rp. 234.815.000,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, jika tindak pidana korupsi ini baru terungkap karena sulitnya mencari informasi dari para siswa yang menerima bantuan.
“Kendala kita itu karena siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah, dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang. Tapi Alhamdulillah, tahun ini terungkap,” terang Jefri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 2 (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo UU RI nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep