WAKIL ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Nuraeni, mendorong Pemerintah Kota Serang membuat regulasi kota laik anak. Hingga saat ini baru dua kabupaten kota di Banten yang memiliki perda kota laik anak yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Sebagai ibukota Provinsi Banten, kata Nuraeni, Kota Serang harusnya menjadi kota percontohan bagi daerah lainnya.
“Program yang responsif terhadap perempuan dan anak ini harus direncanakan dari awal. Kedepan Kota Serang diharapkan untuk bisa menyusul daerah yang lain yang sudah membuat program kota laik anak,” kata Nuraeni, Jumat (25/8/2017).
Nuraeni menjelaskan, untuk menjadi kota laik anak yang harus didorong pertama yaitu regulasinya, kedua bagaimana ketersediaan sarana dan prasarana publik, sarana ruang bermain anak, ruang tunggu anak, mode transportasi anak.
Sejauh ini Kota Serang baru memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan anak, seharusnya, lanjut Nuraeni, untuk melengkapi perda tersebut harus ada pula sebuah regulasi dan aturan serta pembangunan sarana dan prasarana.
“Tidak hanya sifatnya perlindungan saja, kan perda perlindungannya sudah ada, tinggal bagaimana perda tentang Kota laik anak itu sendiri disediakan sekaligus sarana prasarananya. Mau tidak mau ini kebutuhan dan tuntutan dari anak,” tegasnya.
Redaktur : R Fauzi
Reporter : Raka