SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Polda Banten, kembali menangkap satu orang laki-laki pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) berinisial AG (24), warga Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam menjelaskan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi saat pelaku menawarkan kendaraan hasil curiannya.
“Tim kami langsung terjun untuk mendalami informasi tersebut, dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya di Kecamatan Pulosari, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023,” katanya, Kamis (23/11/2023).
“Kalau untuk modusnya sendiri, pelaku masuk kedalam rumah korban. Lalu pelaku merusak kunci stang motor yang terparkir di halaman rumah korban,” sambung AKP Zhia Ul Archam.
Kemudian dari hasil pengembangan, kata AKP Zhia Ul Archam, dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti kendaraan bermotor lainnya.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti satu unit motor merk Honda Scoopy berwarna hitam yang diduga ciri-cirinya sesuai dengan kendaraan sepeda motor yang hilang di TKP Mal Pelayanan Publik atau MPP Pandeglang. Namun, nomor rangka dan nomor mesinnya sudah dirusak oleh pelaku, dan 3 unit kendaraan bermotor lainnya. Jadi total kendaraan yang kami amankan, sebanyak 4 unit,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, jika pelaku sudah melakukan aksinya dibeberapa wilayah di Kabupaten Pandeglang.
“Pelaku mengaku telah melancarkan aksinya dibeberapa TKP di wilayah hukum Polres Pandeglang, diantaranya di Kecamatan Jiput, Menes, Picung, dan Kecamatan Pulosari,” terang AKP Zhia Ul Archam.
AKP Zhia Ul Archam mengingatkan kepada seluruh masyarakat Pandeglang, agar untuk berhati-hati memarkirkan kendaraannya.
“Mengingat kasus curanmor di Pandeglang kian meningkat, saya mengingatkan kepada masyarakat agar menjaga kendaraannya baik-baik. Dan bagi para pelaku curanmor, jangan coba-coba melakukan kejahatan di wilayah pandeglang. Jika masih melakukan, akan kami tindak tegas,” tutupnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep