SEIRING dengan berubahnya aturan dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk perubahan dalam status Pengawas Pemilu, maka Bawaslu RI, melantik 1.900 anggota Bawaslu kabupaten dan kota se-Indonesia di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (15/08/2018).
Bahkan pelantikan ini juga masuk Museum Rekor Indonesia sebagai Pelantikan Pejabat Publik Terbanyak. Dalam sambutan penyerahan rekor ini, Jaya Suprana sebagai Ketua MURI, bahkan menyebutkan bahwa ini merupakan rekor dunia.
Pelantikan dengan nuansa perubahan ini, disertai dengan perubahan lainnya. Di antaranya adalah bila selama ini pengawas pemilu di tingkat kabupaten dan kota bernama Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu, kini berubah menjadi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Selain perubahan pada nama juga berubah status. Saat masih bernama Panwaslu masih bersifat ad hoc, maka ketika menjadi Bawaslu berubah menjadi permanen. Keanggotaan Bawaslu Kabupaten dan Kota selama lima tahun dalam satu periode.
Perubahan lainnya adalah dari sisi jumlah. Saat masih bernama Panwaslu dan bersifat ad hoc, jumlah anggota sebanyak tiga orang di tiap kabupaten dan kota. Setelah berubah menjadi Bawaslu dan bersifat permanen, bertambah menjadi lima orang. Di Banten, hanya Kota Cilegon yang masih beranggotakan tiga orang. Hal ini disesuaikan dengan jumlah penduduknya.
Penetapan keanggotaan Bawaslu Kabupaten dan Kota dilakukan oleh Bawaslu RI. Sementara Bawaslu Provinsi hanya bertugas melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan melakukan perangkingan bagi 10 nama yang telah lolos mengikuti berbagai macam tes yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi.
Bawaslu RI telah menetapkan 10 besar nama-nama peserta seleksi. Rangking 1 hingga 5 dinyatakan sebagai calon anggota terpilih, dan rangking 6 hingga 10 dinyatakan sebagai calon anggota Pergantian Antar Waktu atau PAW.
PAW merupakan daftar nama yang disiapkan sebagai pengganti bilamana ada di antara anggota terpilih yang bila dalam perjalanannya mengalami masalah. Misalnya karena wafat, mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau diberhentikan.
Jumlah anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten adalah 38 orang. Masing-masing lima orang di kabupaten dan kota, dan tig orang di Kota Cilegon. Dari 38 orang, empat di antaranya perempuan.
Dengan penambahan personel dan semangat baru, jajaran pengawas Pemilu se Banten yang dibantu oleh tiga orang Panwascam di setiap kecamatan dan satu orang PPL di seluruh desa dan kelurahan, siap untuk menyukseskan pesta demokrasi pada Pileg dan Pilpres tahun depan.
Redaktur : A Supriadi
Sumber : Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Provinsi Banten, Ocit Abdurrosyid Siddiq