KPU Kabupaten Pandeglang membuka pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati melalui partai politik (parpol) yang dilaksanakan pada 4 hingga 6 September 2020. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut :
Download Dokumen Pengumumannya
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai menjelaskan, pendaftaran bapaslon dari parpol ditetapkan oleh KPU Pandeglang Nomor : 288/HK.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Penetapan Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit Sebagai Persyaratan Pasangan Calon Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020, yakni 10 kursi di DPRD Kabupaten Pandeglang.(*)