KETUA Komnas Perlindungan Anak (KPA) Kabupaten Pandeglang, Muzijatullah Pamungkas menilai, program-program perlindungan anak di Kabupaten Pandeglang belum terintegrasi antar-institusi dan lembaga. Hal tersebut seharusnya sudah digagas, karena Kabupaten Pandeglang sudah mendapat predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat pertama pada 2018 lalu.
“Penanganan atau treatment terhadap korban-korban kekerasan pada anak ini dilakukan secara saksama, secara komprehensif dan terintegrasi Komnas Perlindungan Anak, DP3KB3A, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, agar korban bisa ter-cover yang baik. Ketika korban mengadukan kasusnya dia dapat pendampingan,” ujar pria yang akrab disapa Gobang ini di Gedung DPRD Pandeglang, Kamis (05/03/2020).
Dikatakan Gobang, jika korban melakukan penganduan kepada KPA dan melapor ke PPA Polres maka akan terjadi visum. Dalam proses visum menurutnya, Dinas Kesehatan harus berperan mengawal korban. Ia juga menilai ada beberapa dinas yang tidak hadir saat peristiwa dan dianggap adanya mikomunikasi.
“Dalam proses visum ini, Dinas Kesehatan harus berperan. Sebab itu hanya ada di dunia kesehatan, buka dinas yang lain. Nah, saya melihat ada beberapa dinas yang tidak hadir pada saat peristiwa dan saya pikir ini mungkin terjadi miskomunikasi, sehingga ini harus segera diintegrasikan agar penanganan ini bisa optimal dan maksimal,” tuturnya.
Ia menjamin, apabila satu institusi atau lembaga yang menangani perkara kekerasan terhadap anak tidak akan bisa optimal. Karena, dinas diberikan wewenang, diberikan mandat, oleh konstitusi, oleh negara, dan mereka harus hadir. Menurutnya, kehadiran pemerintah menjadi sangat penting, sehingga jangan sampai ada korban saat hendak sidang kebingungan mengenai onkos atau tidak ada kendaraan, dan tidak ada yang memfasilitasi.
“Jadi tidak ada alasan misalnya mereka diberitahukan terlambat, atau misalnya kami sudah pernah mendampingi. Korban ketika dia membuat laporan sampai proses persidangan itu seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Karena jangan sampai sudah lapor ke polisi dan berjalan lalu korban ditinggalkan,” ujar dia.
Selama proses itu, pihaknya menemukan korban selalu diancam oleh pelaku, karena korbannya rata-rata anak-anak. Bahkan ada yang merubah keterangan, ada yang merubah kesaksian. Hal itu terjadi karena korban tidak disterilkan, tidak dievakuasi dari lingkungan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi menuturkan, pihaknya akan mendorong dan menegur Kepala OPD terkait agar lebih bisa peka dalam penanganan terhadap pelecehan seksual dan kekerasan pada anak.
“Harapan kami update terkait bisa lebih peka terhadap kasus-kasus yang terjadi terhadap anak. Bahkan untuk penanganan sendiri mereka biar lebih sigap, bahkan bisa sampai kami mengharuskan terhadap OPD terkait agar menyiapkan fasilitas untuk penanganan-penanganan hal tersebut,” singkatnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian