SATLANTAS Polres Pandeglang, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, menggelar razia kendaraan di Jalan Cipicung-Mengger, Kecamatan Kaduhejo, Kamis (14/11/2019) siang.
Dalam razia tersebut, ada puluhan kendaraan yang terkena tilang, karena tidak membawa kelengkapan dokumen kendaraan.
Satu per satu, petugas baik dari Polres Pandeglang dan Dishub Banten, memeriksa para pengendara roda dua maupun roda empat serta angkutan umum dan barang.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Darwin Khairul Syafari, mengatakan, sesuai permohonan dari Dishub Banten, yang meminta pendampingan terhadap pihaknya. Maka hari ini jajaran Satlantas Polres Pandeglang, bersama Dishub Banten, melakukan razia terhadap para pengendaran roda dua maupun roda empat.
“Kami melakukan pendampingan kepada Dishub Provinsi Banten untuk melaksanakan razia penertiban kendaraan bermotor khususnya terkait dengan regitrasi, kelengkapan, laik jalan kendaraan serta registrasi pengemudi,” ujar Darwin saat ditemui di lokasi.
Lanjut Darwin, sasaran kegiatan ini adalah kendaraan roda dua, kendaraan penumpang umum serta kendaraan angkutan barang. Setiap pengendara diperiksa kelengkapan surat kendaraannya. Jika ditemukan ada pengendaran yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, maka dilakukan sanksi tilang.
Adapun, dilakukan kegiatan tersebut yakni untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu-lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman terhadap para pengendara, serta penumpang khususnya kendaraan umum.
“Para pelanggar lalu lintas yang terkena tilang, sejak tanggal 11 November hingga sekarang ini, tilang STNK 143, tilang SIM 43, tilang KIR (Dishub) 64. Semoga setelah kegiatan ini para pengusaha angkutan barang serta angkutan umum memberikan perhatian lebih terhadap standar keselamatan kendaraan serta mematuhi peraturan lalu lintas dan angkutan jalan,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Ujang Sukma Jaya, PPNS LLAJ Dishub Banten mengatakan, razia ini merupakan agenda rutin untuk memberikan rasa aman terhadap para pengendara angkutan umum. Selain itu, untuk memberikan kesadaran pula terhadap para pengendara agar lebih tertib dalam berlalu lintas.
“Kami periksa dokumen kendaraannya. Bagi surat-surat kendaraan mati atau pajaknya habis, maka kami tilang,” singkatnya.
Sementara itu, salah seorang pengendara roda dua Aef (21) mengaku, terkena tilang karena tidak memiliki SIM.
“Tadi mau ke Mengger, pas lewat tahunya ada razia. Mau balik lagi macet, ya terpaksa saya terobos. Eh, malah diberhentikan, terus ditilang karena tidak punya SIM,” kata Aef.
Redaktur : A. Supriadi
Reporter : Andre Sopian