AKIBAT menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Pemanggilan tersebut dilakukan kepada sebanyak 113 kepala desa di Kabupaten Pandeglang yang menunggak iuran agar segera membayar tunggakan tersebut.
Menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pandeglang, Lini Septiana, sebanyak 113 Desa dari 326 Desa di Kabupaten Pandeglang, diketahui menunggak iuran ke BPJS Ketenagakerjaan cabang Pandeglang sejak tahun 2020 lalu.
“Total tunggakan mencapai 500 juta rupiah, dan tunggakan ini ada yang dari tahun 2020 dan ada juga yang dari tahun 2022. Kami berharap, semua tunggakan bisa segera diselesaikan secepatnya oleh para Kepala Desa yang memiliki tunggakan,” katanya kepada Tuntas Media, Selasa (29/3/2023).
“Alhamdulillah hari pertama, sebanyak 51 para Kepala Desa bisa hadir dalam panggilan ini. Semua upaya ini dilakukan, untuk meningkatkan pelayanan kami yang nanti manfaatnya juga untuk para anggota BPJS tersebut,” sambung Lini.
Sementara, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rizal Jamaludin mengatakan, bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan yang jadi tunggakan itu bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
“Ini merupakan dukungan dari Kejaksaan Republik Indonesia terhadap program-program strategis pemerintah. Dan ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No 2 Tahun 2022, dan diteruskan dengan MoU antara Kejaksaan Negeri Pandeglang dengan BPJS Cabang Serang. Dan tunggakan itu, banyak terjadi Desa di Kabupaten Pandeglang yang tidak membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jika pemanggilan ratusan Kepala Desa yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan ini akan dilakukan selama 2 hari.
“Hari ini kita panggil sebanyak 50 Kepala Desa, dan sisanya akan kami panggil besok. Kami dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, ingin semua tagihan ini bisa cepat diselesaikan oleh para Kepala Desa tersebut,” terang Rizal.
Rizal menuturkan, jika pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang sudah memberi dispensasi agar pihak Desa mau membayar tunggakan itu meski dengan cara dicicil.
“Kita beri waktu selama 14 hari ke depan, agar para Kepala Desa yang memiliki tunggakan segera melunasinya,” ujarnya.
Rizal menegaskan, apabila ada penyelewengan dana BPJS Ketenagakerjaan, desa bisa dituntut secara pidana. Lantaran bisa diindikasikan tindakan tidak jujur atau penggelapan.
“Seperti digunakan untuk kepentingan pribadi, indikasinya penggelapan. Bisa dijerat oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” imbuhnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep